TABANAN, MEDIAPELANGI.com – KPU Tabanan gelar sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dan Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan bertempat di KPU Tabanan.
Sementara untuk masa pengajuan bakal calon dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 atau dalam masa pendaftaran, di KPU Tabanan.
Hal itu di sampaikan Komisioner KPU Tabanan, Luh Made Sunadi saat media gathering sosialisasi pendaftaran calon legislatif, Jumat (28/4/2023).
Menurut dia, untuk tahapan pencalonan KPU Tabanan sudah melakukan pengumuman daftar calon pada 24 hingga 30 April mendatang.
Bacaleg yang akan mendaftar ke KPU tidak perlu lagi membawa lagi membawa berkas hingga beberapa box. Proses pendaftaran melalui Silon ini merupakan salah satu Peraturan yang telah dimasukan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) pencalonan.
“Dalam sosialisasi ini, KPU Tabanan mengundang perwakilan Partai Politik (Parpol) dari 17 parpol di Tabanan untuk menyamakan persepsi. Sehingga proses pendaftaran melalui aplikasi Silon bisa dilakukan oleh semua Bacaleg,” ungkapnya.
Setelah proses pendaftaran, sambungnya, maka akan dilakukan proses verifikasi.
Di mana, ketika bacaleg belum lengkap dalam berkas maka akan disampaikan ke rekan parpol.
Dan parpol akan membenahi atau dalam proses perbaikan, kemudian diperiksa kembali hingga akan masuk dalam proses DCS (Daftar Calon Sementara).
Lebih lanjut Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Tabanan Luh Gede Sunadi mengatakan, yang berbeda pada Pemilu kali ini adalah mantan Narapidana boleh mendaftar.
Tidak semua mantan Napi diperbolehkan, hanya yang memenuhi syarat saja. Seperti melakukan kejahatan yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara. Bagi Napi yang sudah bebas tidak serta-merta bisa mendaftar. Hanya yang sudah merasakan udara bebas lebih dari 5 tahun.
Bagi mantan terpidana atau napi harus telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, secara jujur atau terbuka dia harus mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
“Dan ini tahapan resmi yang dikeluarkan KPU. Kami pun saat ini menyosialisasikannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan lainnya,” ujarnya.
Persyaratan lain menjadi anggota legislatif yakni mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
“Ini yang perlu diketahui oleh pendaftar. Dan kami akan terus sosialisasi dengan memanfaatkan media sosial,” ujarnya.[*]