JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara (Sumut) III Junimart Girsang mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak.
Hal itu perlu dilakukan lantaran akhir-akhir ini banyak kasus hukum di wilayah Sumatera Utara yang melibatkan oknum polisi sebagai tersangka. Hal itu menurut Junimart, menjadi rapot merah bagi Kapolda Sumut dan harus menjadi bahan evaluasi untuk Kapolri.
“Kapolri sudah seharusnya segera mengevaluasi Kapolda Sumut ini, karena sudah terlalu banyak kasus-kasus hukum yang melibatkan oknum polisi di Sumut ini sebagai tersangkanya, ini pun kasus yang baru terungkap. Kapolda ini sepertinya hanya terlihat tegas keluar tetapi lembek ke internalnya, bahkan cenderung euforia pencitraan,” ujar Junimart Girsang dalam keterangan pers yang diterima oleh Parlementaria, Jumat (28/4/2023).
Kemudian, ia juga menyinggung mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari seorang perwira menengah polisi di Polda Sumut atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan yang terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. Namun kasusnya baru ditindak, setelah viral di media sosial.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana akhir kasus ini tadinya jika tidak viral di media sosial. Mungkin saja tidak ditindaklanjuti? wong anak perwira Polisi kok. Sebaliknya kenapa Polda Sumut baru bertindak setelah viral? apa mungkin sekelas Kapolda tidak mengetahui kasus ini sejak pasca kejadian? atau jangan-jangan ada pembiaran, dusterungkap pamen ini menimbun solar digudang rumahnya. Ini yang baru terungkap. Mabes Polri wajib turun mengembangkan ini yang dugaan saya adalah sindikasi,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Tidak hanya sampai di situ, Junimart juga mengaku tidak percaya kasus penganiayaan yang kini turut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka pembiaran itu, dapat diproses hukum secara profesional oleh Kepolisian Daerah Sumut.
“Saya masih tidak yakin kasus ini akan ditindak tuntas menyeluruh dengan profesional. Tersangka Obstruction of Justice-nya saja tidak ada, apa benar tidak ada? ini menjadi pertanyaan besar tentunya. Bagaimana mungkin kasus yang sudah dilaporkan sejak Desember 2022 dan baru ditindaklanjuti sekarang, tanpa ada upaya Obstruction of Justice di dalamnya,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.
Selain itu, dirinya juga mengungkap mengenai kasus dugaan bunuh diri Bripka Arfan Saragih yang disebut-sebut sengaja meminum racun sianida, setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang pajak senilai Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.
“Yang mengatakan itu bunuh diri kan polisi, bagaimana dengan sejumlah kejanggalan dalam kasus itu yang dilaporkan oleh pihak keluarga. Pihak keluarga sangat mempercayai kalau korban itu dibunuh bukan bunuh diri,” tegasnya.
Selanjutnya, kasus Oknum Polisi Polsek Deli Tua berinisial Bripka P yang terbukti melakukan aksi pemerasan kepada pengguna jalan, dengan modus menuduh pengguna jalan melakukan pelanggaran. Serta 2 Kasus pedagang korban penganiayaan Preman di Pasar Gambir Deli Serdang yang justru menjadi tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan. Dan kasus Tiga oknum polisi dengan inisial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H, rampok sepeda motor warga pancur batu, dengan modus pengembangan perkara.
“Masih banyak lagi kalau mau kita urut, renungkan saja hanya di wilayah hukum Polda Sumut ada oknum polisi yang merampok motor warga. Belum lagi 5 oknum polisi yang mencuri barang bukti narkoba, mana peredaran narkoba dan judi juga saat ini semakin marak di Sumut. Tebang pilih penegakan hukum. Jadi sudahlah pepatah ikan busuk dari kepalanya (yang diungkapkan) Kapolri kapan mau diterapkan di Polda Sumut ini, mosok saya musti bikin laporan khusus kepada Pak Presiden,” tutupnya. (gal/rdn)