TABANAN, MEDIAPELANGI.com– Dewan Tabanan akhirnya menyepakati perubahan nama Kota Tabanan menjadi Kota Singasana. Hal tersebut tertuang dalam keputusan DPRD Tabanan Nomor 4 Tahun 2023 yang disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Tabanan, Rabu kemarin (10/5/2023)
Dalam rapat paripurna intern yang dipimpin Wakil Ketua Ni Nengah Sri Labantari, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menyampaikan hasil pembahasan permohonan dengan eksekutif terkait persetujuan pemberian nama Kota Tabanan Singasana menjadi Ibu Kota Kabupaten Tabanan.
Eka Nurcahyadi mengatakan dasar dewan mengeluarkan rekomendasi perubahan nama Ibu Kota Kabupaten Tabanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 48 ayat (3) bahwa perubahan nama daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu kota, serta perubahan nama ibu kota ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Selain itu adanya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama Ibu Kota, perubahan nama daerah, perubahan nama Ibu Kota dan pemindahan Ibu Kota.
Tidak hanya itu adanya usulan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat harus dilengkapi dengan persyaratan. Meliputi aspirasi masyarakat, naskah akademis, surat Bupati kepada DPRD dan Keputusan DPRD tentang persetujuan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota.
“Dasar pertimbangan ini sehingga pengusulan Singasana sebagai Nama Ibukota Kabupaten Tabanan,” ungkap Politisi PDIP asal Belayu Marga.
Dijelaskannya kembali Tabanan memiliki sumber referensi tradisional, seperti artefak, prasasti, dan historiografi tradisional atau babad.
Disamping itu pula berdasarkan jejak sejarah, Tabanan pernah memiliki pusat pemerintahan kerajaan pada masa pemerintahan Sirarya Ngurah Languang atau Kyayi Anglurah Languang yang disebut Singasana.
Kisah sejarah tersebut dapat digali untuk diberdayakan sebagai sumber informasi bagi masyarakat Tabanan agar semakin memahami jatidiri, memberikan edukasi mengenai berbagai pengalaman pada masa lampau.
Kemudian soal batas-batas Kota Singasana seperti dijelaskan yakni di bagian Utara Desa Dajan Peken, bagian Selatan Desa Delod Peken, bagian Barat Desa Dauh Peken dan bagian timur Tukad Yeh Panahan.
“Berdasarkan hal tersebut diatas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan menyetujui Pengusulan Singasana sebagai Nama Ibukota Kabupaten Tabanan,” tandasnya.