DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Guna memperingati Hari Konsumen Nasional (Hakornas) tahun 2023, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali menggelar sosialisasi yang bertajuk “Konsumen Berdaya Ekonomi Berjaya” bertempat di Hotel Prime Plaza Sanur, Denpasar, pada Selasa (23/5/2023).
Acara yang bertujuan untuk penguatan kesadaran konsumen secara masif dan kolektif akan pentingnya arti perlindungan konsumen itu, menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, baik dari akademisi maupun dari otoritas keuangan di Bali.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan I Wayan Jarta dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas I Nyoman Putra Astawa menyampaikan bahwa hingga saat ini tingkat keberdayaan dan pengaduan konsumen masih rendah. Hal itu dibarengi belum dikenalnya institusi Lembaga perlindungan konsumen oleh masyarakat hingga tingkat kepatuhan pelaku usaha yang masih relatif rendah. “Sehingga Pemprov Bali melalui Disperindag perlu mengambil beberapa langkah terkait perlindungan konsumen,” ujarnya dalam sambutan.
Adapun beberapa langkah-langkah tersebut, seperti: 1) pembentukan kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar yang bertugas menerima pengaduan masyarakat terkait transaksi jual beli yang menimbulkan sengketa; 2) menyelenggarakan sosialisasi perlindungan konsumen secara kontinyu; 3) pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM); dan 4) melaksanakan pengawasan barang dan jasa serta kegiatan perdagangan di 9 Kabupaten/Kota.
Ia juga berharap melalui kegiatan ini, peserta yang datang dari berbagai instansi di Bali dan perangkat di lingkungan Desa Sanur, bisa memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang perlindungan konsumen sehingga terbangun konsumen cerdas dan jejaring perlindungan konsumen. “Kami juga berharap melalui kegiatan ini bisa mengurangi dampak ketidakpuasan konsumen, meningkatkan pelaporan pengaduan ketidakpuasan konsumen ke BPSK hingga agar konsumen lebih mencintai produk dalam negeri,” tandasnya.
Sementara Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sekaligus Ketua Panitia Paramita Adnyana melaporkan bahwa tujuan kegiatan pada pagi itu untuk mengedukasi masyarakat agar sadar dan paham akan hak dan kewajiban konsumen, sehingga dapat melindungi diri, keluarga dan masyarakat akan barang dan jasa yang tidak sesuai yang beredar di pasaran.
Menurutnya, sosialisasi kali itu dilaksanakan secara hybrid dimana peserta online sebanyak 100 orang dan 150 orang hadir langsung. Ia pun melanjutkan, narasumber yang hadir pada kesempatan tersebut adalah Perwakilan Bank Indonesia Ernawan Andreastanto, Dosen FEB Universitas Udayana Dr. Dra. I Gusti Manuati Dewi, M.S., Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali Nusra I Gusti Bagus Adi Wijaya, dan Wakil Ketua BPSK Kota Denpasar I Wayan Yasa Adnyana, SH., MH.