TABANAN, MEDIA PELANGI – Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menyepakati Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 17.835 hektar.
Kesepakatan itu sebagai jalan tengah setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Pemkab Tabanan beda pandangan soal luas LSD hingga revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tabanan tertunda bertahun-tahun.
“Itu sudah fix tidak boleh (diotak-atik),” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, Kamis (1/6/2023).
Penetapan LSD ini juga sudah ditetapkan dalam sidang lintas sektor revisi RTRW Tabanan yang diselenggarakan Kementerian ATR awal Mei 2023 lalu.
“Dari hasil sidang itu, sesuai ketentuan paling lambat 20 hari, kalau melihat jadwal, setidaknya 7 Juni 2023 nanti persub (persetujuan substansi) sudah keluar,” imbuh Omardani.
Menurutnya, bila persetujuan substansi telah turun, maka proses pembahasan revisi RTRW yang tertunda selama lima tahun akan berlanjut di DPRD Tabanan.
“Sambil menunggu persub, materi rancangan (revisi RTRW) sudah kami fasilitasi dengan Kemenkumham Bali dan Bagian Hukum Setda Provinsi Bali,” sebutnya.
Sehingga, lanjutnya lagi, begitu persetujuan substansi turun proses pembahasan tinggal mengikuti mekanisme penyusunan peraturan daerah di DPRD.
“Kalau (persetujuan substansi) turun pertengahan Juni 2023, paling tidak awal Juli 2023 sudah pembahasan di DPRD dengan Pembahasan RDTR” katanya.
Ia menyebutkan pembahasan di tingkat DPRD mutlak dilakukan. Karena seluruh produk hukum daerah harus melalui pembahasan DPRD dan eksekutif, dalam hal ini Pemkab Tabanan.
“Tidak boleh dilangar karena itu mekanismenya. Kalau tidak dibawa ke DPRD, tidak bisa ditetapkan menjadi perda,” tegasnya.
Ia tidak memungkiri, proses revisi RTRW Tabanan sangat molor. Karena prosesnya sudah dimulai sejak 2018 lalu.
Bahkan lambannya proses tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran terkait dasar hukum perizinan di daerah. Meski belakangan, kekhawatiran itu terjawab karena proses perizinan masih mengacu pada RTRW sebelumnya.
“Kemudian berapa kali (ada) perubahan LSD. Termasuk RTRW Bali. Karena (revisi RTRW Tabanan) harus menyesuaikan RTRW Bali yang sudah ditetapkan Pemprov,” tukasnya.
Pada 2022, sambungnya, LSD memang menjadi pembahasan alot. Dalam pembahasan, Pemkab Tabanan mengusulkan LSD yang ditetapkan seluas 16.033 hektar sesuai realita lapangan. Namun, Kementerian ATR menetapkan 19.355 hektar.
“Awalnya tidak ada masalah. Tapi karena pusat melihat ada beberapa kawasan yang sudah dibeli investor belum terbangun sehingga tampak hijau itu dikira sebagai kawasan LSD,” tutur Omardani.
Perdebatan ini tuntas pada awal Mei 2023 lalu berbarengan dengan sidang lintas sektor dalam pembahasan RTRW Kabupaten Badung. Khusus untuk LSD Tabanan ditetapkan seluas 17.835 hektar.