DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda ) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema Analisis dan Evaluasi Hukum Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kamis (8/6)
Mengawali arahannya, Ny. Putri Koster menyampaikan bahwasannya selalu Ketua Dekranasda Bali pihaknya memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap hasil hasil kerajinan, melakukan promosi serta menyerap berbagai permasalahan permasalahan yang dihadapi para perajin dan menjembatani penyelesaian permasalahan tersebut dengan stakeholder terkait .
Ny. Putri Koster menyampaikan berbagai permasalahan dihadapi para perajin kita di Bali khususnya para perajin kain tenun Endek maupun songket. Seperti misalnya banyaknya kain tenun yang ditenun di luar Bali serta motif motif songket yang ditiru kedalam motif kain bordir dan dikerjakan dengan mesin. Hal ini tentu saja berdampak tidak baik bagi perkembangan kerajinan tenun kita di Bali. Jika hal ini dibiarkan terus menerus maka para perajin akan enggan untuk menenun karena banyaknya tenun tiruan yang beredar di pasar yang tentu saja harganya lebih murah, kemudian pasar kita akan hilang karena pembeli cenderung membeli produk dari luar Bali dan akhirnya akan berimbas pada lemahnya perputaran perekonomian Bali. Jika hal ini dibiarkan lama kelamaan tidak akan ada generasi muda yang mau menenun dan kedepannya tenun Bali bisa hilang karena tidak ada yang melestarikannya.
Wanita yang akrab dipanggil Bunda Putri ini juga menambahkan tenun Endek Bali sesungguhnya sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual dan bahkan untuk tenun Gringsing sudah memiliki Indikasi Geografis yang artinya tenun Gringsing hanya boleh ditenun di daerah asalnya yaitu di Desa Tenganan Pegringsingan. Tapi pada kenyataannya, tenun tenun kita di pasaran masih banyak yang dijual tiruannya dan termasuk tenun Gringsing yang merupakan tenun double ikat satu satunya di Indonesia, motifnya juga banyak ditiru dan dipalsukan. Hal ini tentu saja tidak bisa kita biarkan berlarut larut . Baik pemerintah, para perajin maupun masyarakat selaku konsumen perlu membangun kesadaran bersama, bersinergi, bekerja sama dalam upaya melestarikan keberadaan kain tenun kita dengan mengambil peran dari tempatnya masing masing berpijak. Para penjual berkomitmen hanya menjual kain tenun buatan para perajin, demikian halnya masyarakat selaku konsumen hanya membeli kain kain tenun asli yang dibuat oleh para perajin dan para perajin akan lebih bersemangat berkreativitas membuat hasil tenun yang berkualitas. Peran pemerintah juga sangat penting dalam menyediakan payung hukum untuk melindungi keberadaan tenun dan upaya pelestariannya.
Bunda Putri menambahkan dengan berbagai permasalahan yang dihadapi para perajin saat ini , diperlukan sinergitas semua pihak untuk menjaga kelestarian daripada kain tenun. Stakeholder yang memiliki kekuatan secara hukum untuk melakukan penertiban baik terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual maupun produk tiruan agar turun langsung menjemput bola ke tengah masyarakat sehingga peraturan yang dijadikan payung hukum bisa berjalan dan memiliki kekuatan . Dengan demikian karya karya para perajin kita akan terlindungi hak ciptanya dan tidak diklaim oleh pihak lain. Bunda Putri juga meminta para akademisi untuk berperan aktif dengan melakukan berbagai penelitian terkait kain tenun baik dari segi budaya maupun segi ekonominya .
Sementara itu Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham , Bapak Yunan Hilmy menyampaikan bahwasannya FGD pada hari ini digelar guna melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap UU no 20 Tahun 2008 tentang UMKM dimana UU ini sudah cukup lama dan efektivitasnya perlu ditinjau kembali . Berbagai permasalahan dihadapi UMKM saat ini seperti keterbatasan modal serta strategi pengembangan produk hingga pemasaran menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi UMKM saat ini . Untuk itu dengan penyelenggaraan FGD ini diharapkan dapat mendapatkan data serta informasi yang disampaikan narasumber dan para peserta yang nantinya dijadikan bahan masukan untuk melakukan analisis dan evaluasi hukum di BPHN Kemenkumham.
FGD yang diselenggarakan oleh BPHN bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali I Ketut Meniarta dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana I Nyoman Prabu Buana Rumiartha. FGD yang diikuti sekitar 30 peserta ini juga dihadiri oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Gun Gun Gunawan, Analis Hukum Ahli Utama , Bambang Iriana Djajaatmadja , para kepala divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta undangan lainnya .