TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan, telah menetapkan aturan mengenai pengembang yang ingin melakukan usaha perumahan di Kabupaten Tabanan.
Aturan ini berkaitan dengan pengembang agar mendahulukan pembangunan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) sebelum membangun unit rumah.
Setiap pengembang atau developer properti diwajibkan menyediakan fasilitas umum (Fasum) 30 persen dari total luas lahan pengembangan.
Hal iti disampaikan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Tabanan, Selasa (20/6/2023).
Ia menyebut setelah Fasum dan Fasos selesai dibangun, baru kemudian pengembang melakukan pembangunan perumahan.
“Untuk pengembang yang harus didahulukan itu Fasum dan Fasosnya dulu. Baru setelah itu membangunan rumahnya,” jelas Sanjaya.
Pemkab Tabanan saat ini kata dia, telah memiliki Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana dan sarana utilitas perumahan.
Bahwa ada kewajiban pengembang untuk menyiapkan fasilitas umum seperti jalan, balai pertemuan.
Fasum itu untuk keperluan jalan, tempat ibadah, atau taman. Proses perizinan diproses, terdiri Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu satu Pintu (BPMPTSP).
Sehingga nantinya fasilitas tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memelihara sarana dan prasarana jalann di lingkungan pemukiman tersebut.
Dia mengakui aturan fasum ini wajib bagi pengembang untuk menyerahkan 30 persen lahan sehingga tidak diperjual belikan dan tidak dirawat.
”Sehingga banyak penghuni yang komplin kenapa jalan ini tidak dirawat oleh pemerintah. Setelah dilakukan pengecekan ternyata sarana dan prasaranya belum diserahkan ke pemerintah daerah oleh pengembang,”pungkas Sanjaya.[mp]