MANGGARAI BARAT, MEDIAPELANGI.com – Kampanye edukasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan rupiah sebagai mata uang resmi negara, perlu dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten.
Kampanye ini dapat melibatkan media sosial, materi promosi, brosur, dan penyuluhan langsung kepada masyarakat, terutama yang berhubungan dengan industri pariwisata, sekaligus mendorong masyarakat lokal dan pemangku kepentingan di Bali Nusra untuk mendukung penggunaan rupiah dengan mengedepankan produk-produk lokal dan mempromosikan keberagaman budaya Indonesia.
Hal ini secara tidak langsung dapat membangkitkan rasa bangga dalam menggunakan mata uang negara sendiri. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Sukawati saat menghadiri dan mengisi Focus Group Discussion (FGD) “Strategi Penegakan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Bali Nusra”, di Hotel Meruorah, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (20/6).
Ditambahkan oleh Wagub Cok Ace bahwa terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan untuk melindungi penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran adalah menguatkan penegakan peraturan terkait penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegakan Ini dapat melibatkan pihak kepolisian, otoritas keuangan, dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap praktik penolakan penggunaan rupiah atau praktik ilegal lainnya.
Selain itu, menerapkan pembatasan penggunaan mata uang asing atau pembatasan tertentu terhadap penerimaan mata uang asing di sektor tertentu, terutama di tempat-tempat wisata yang sangat bergantung pada pengunjung asing. Langkah ini dapat mendorong penggunaan rupiah dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi lokal.
Dan yang terpenting menurut Cok Ace yang juga menjabat sebagai Ketua PHRI Bali adalah melakukan kerjasama dengan institusi keuangan baik itu bank dan lembaga keuangan, yang berperan untuk mengembangkan sistem pembayaran yang memudahkan transaksi menggunakan rupiah, seperti penggunaan aplikasi pembayaran digital dan penyediaan sarana penerimaan kartu kredit yang lebih luas.
Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa penggunaan rupiah di Bali Nusra mengalami sejumlah kendala dan tantangan, salah satunya keterbatasan penerimaan kartu kredit di beberapa tempat di wilayah Bali Nusra, terutama yang lebih kecil atau pedesaan yang mengalami keterbatasan dalam menerima pembayaran dengan kartu kredit, sehingga secara tidak langsung akan mempengaruhi kemudahan transaksi non-tunai. Selain itu minat penggunaan mata uang asing di beberapa tempat wisata yang lebih populer di Bali Nusra, terutama yang banyak dikunjungi oleh wisatawan Internasional, ada kemungkinan diterima mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat atau euro. Hal ini dapat mengurangi penggunaan rupiah dalam transaksi.
Lebih lanjut dipaparkan Wagub Bali, bahwa dalam menerapkan strategi ini, penting untuk dilakukan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, otoritas keuangan, asosiasi bisnis, dan masyarakat secara luas. Perubahan budaya dan kebiasaan penggunaan mata uang membutuhkan waktu, kesadaran, dan kerjasama dari semua pihak terkait. Dapat diketahui juga bahwa nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dapat mengalami fluktuasi. Perubahan nilai tukar dapat mempengaruhi harga barang dan jasa di Bali dan Nusa Tenggara, terutama yang terkait dengan impor. Ini dapat menjadi tantangan dalam mengelola anggaran dan harga bagi wisatawan asing.
“Dan hal yang lebih mendukung bagi rupiah semakin minim sebagai alat tukar dan transaksi adalah keterbatasan infrastruktur pembayaran digital. Meskipun transaksi non-tunai semakin umum, terutama dengan aplikasi pembayaran digital, beberapa tempat di Bali dan Nusa Tenggara mungkin belum sepenuhnya memiliki infrastruktur yang mendukung penggunaan teknologi ini. Sehingga hal ini dapat membatasi penggunaan non-tunai, serta adanya preferensi uang tunai dimana beberapa individu dan bisnis mungkin lebih memilih uang tunai sebagai metode pembayaran. Ini dapat menjadi kendala jika kita berharap untuk melakukan transaksi non-tunai menggunakan kartu kredit atau aplikasi pembayaran digital,” ungkap Cok Ace.
Pada bagian terakhir paparannya, Wagub Cok Ace mengatakan bahwa penting diterapkan kolaborasi dengan pihak wisatawan. Dimana dengan cara menggandeng para wisatawan, baik lokal maupun internasional untuk mendukung penggunaan rupiah selama kunjungan mereka. Hal ini dapat dilakukan melalui sosialisasi di tempat-tempat wisata, pelatihan untuk wisatawan tentang keuntungan penggunaan rupiah, dan memberikan insentif khusus kepada wisatawan yang menggunakan mata uang lokal.
Sementara Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menambahkan bahwa rupiah sebagai alat pembayaran resmi harus mulai diperkenalkan kepada wisatawan, dalam rangka menumbuhkan rasa bangga terhadap mata uang rupiah. Untuk menumbuhkan kecintaan terhadap rupiah dan aktif terhadap penggunaan mata uang rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali terus melakukan edukasi dan sosialisasi kewajiban penggunaan rupiah di Indonesia, khususnya di Bali kepada pelaku usaha restoran, perdagangan, tempat hiburan, perhotelan dan persewaan kendaraan bermotor untuk mewajibkan penggunaan rupiah dan kuotasi harga barang/ jasa untuk wajib menggunakan rupiah.
Hal ini juga didukung oleh Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Uang Rupiah Bank Indonesia Provinsi Bali Agus Sistyo bahwa Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersinergi dengan Pemerintah Bali dan Kepolisian Daerah Bali untuk memperkuat dan memperketat pengawasan penggunaan rupiah sebagai satu – satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Selain itu pihaknya juga bekerja sama dengan komunitas Blockchain untuk mengedukasi dan mensosialisasikan bahwa kripto hanya merupakan aset dan tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.