TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan barang bukti narkotika dari 30 perkara. Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Tabanan, Kamis (22/6/2923).
Kepala Kejakasan Negeri Tabanan Ni Made Herawati mengatakan, pemusnahan, barang bukti narkotika merupakan tindak pidana umum pada semester pertama tahun 2023 sejak Januari-Juni berasal dari 30 perkara narkotika jenis sabu, ganja.
Menurut Herawati Adapun sejumlah barang bukiti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 324,23 gram, ganja 13,42 gram serta sejumlah alat isap timbangan dan serta5 buah handpone yang digunakan untuk sarana komunikasi dalam mengedarkan sabun dan narkotika.
Kemudian, barang bukti ponsel dihancurkan dengan di martil dan terakhir barang bukti tas, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pihaknya menyadari bahwa dari 30 kasus yang ditanganinya, merupakan perkara penyalahgunaan narkotika.
“Itu menjadi keprihatinan kita, bahwa generasi muda kita masih rentan terhadap penyalahgunaan narkotika,” kata Herawati.
Herawati menegaskan, melibatkan instansi terkait sebagai bentuk transparasi. “Ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”jelas Herawati.
Disampaikan Kejari Herawati bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan barang bukti Kejari Tabanan yang pertama kali di periode 2023 ini. Pemusnahan itu akan terus berkelanjutan menunggu penyelesaian perkara lainnya.[mp]