TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dua anggota Advokat Bangsa Indonesia (ABI) Bali yakni I Made Miasa SH dan I Ketut Gede Sanjiharta, SH memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka I Wayan Sukaja dan I Gst Kadek Armika Gusti yang terjerat kasus narkotika pada sidang kasus kedua di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.
Bukan tanpa alasan dua Advokat dari organisasi ABI Bali mendampingi dua tersangka Sukaja dan Kadek Armika.
Selain memang dari keluarga kurang mampu dan satu sisi yang bersangkutan mendapat ancaman hukuman penjara diatas lima akibat perbuatan yang sudah dilakukan.
“Saya mendampingi keduanya Sukaja dan Kadek Armika juga ingin memperjuangkan hak-hak keadilan mereka. Ingat kami bukan untuk bebaskan mereka dari perbuatan narkotika yang telah dilakukan,” terang anggota ABI Bali Made Miasa, ditemui usai sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Senin (3/7).
Miasa menjelaskan pendampingan hukum terhadap Sukaja dan Kadek Armika juga atas pentunjuk dari Ketua DPD ABI Bali.
“Jadi saya dan sahabat saya I Ketut Gede Sanjiharta, SH diutus untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus kepastian hukum dua orang klien Sukaja dan Armika. Dengan tidak dibayar sepersen pun dan murni mengabdi,” terangnya.
Sekedar diketahui organisasi advokat ABI Bali baru berusia lima tahun dan belum banyak dikenal masyarakat luas di Bali.
Pihaknya berkeinginan agar ABI Bali dikenal, bahwa tidak hanya organisasi advokat lainnya yang ada, tetapi ABI ikut mewarnai organisiasi advokat di Indonesia.
Memperkenalkan dengan harapan pula ABI bahwa ada organisasi baru Advokat guna memberikan pendampingan hukum kepada siapapun yang membutuhkan.
Tidak hanya pada kasus narkotika, ABI Bali siap mendampingi warga, melainkan pula ada kasus lainnya. Baik kasus pidana dan perdata,” pungkasnya. ***