fbpx

Keracunan Miras, 5 Warga Kukuh Dilarikan ke Rumah Sakit

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sebanyak 5 orang warga Banjar Tegal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dilarikan ke RSUD Tabanan karena keracunan minuman (miras) di rumah salah seorang warga.

Kelima korban itu, yakni Putu Astya Wardana (24). I Putu Agus Cahyana Putra (22)  I Made Deni Purnawan (19). I Wayan Suta Andriana (27) dan I Putu Handika (30) saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Tabanan.

Kasi Humas PolresTabanan Iptu I Gusti Made Berata saat dikonfirmasi mengatakan, membenarkan adanya laporan adanya warga yang keracunan minuman.

“Awalnya kami mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas Desa Kukuh dan orang tua korban,” ucap Iptu Berata, Kamis (6/7/2023)

Menurut keterangan saksi, kejadian menenggak minuman keras ini terjadi pada Senin 3 Juli 2023, sekitar pukul 15.30 Wita. Kelima korban merayakan ulang tahun I Putu Agus Cahyana Putra dengan mengkonsumsi minuman keras bercampur yang di beli dengan harga Rp.275.000 dari salah seorang warga di Banjar Dukuh, Tabanan.

I Wayan Serep, kakek dari 3 korban An. Putu Astya Wardana, I Putu Agus Cahyana dan I Made Deni Purnawan menjelaskan pesta miras berlangsung sampai pukul 24.00 Wita.

Dia menjelaskan salah satu peserta sudah dalam keadaan mabuk, setelah selesai minum keeesokan harinya pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023, korban tidur sepanjang hari.

Namun  pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2023 yakni Deni Purnawan terus cegukan dan sempat dibawa ke Bidan untuk dilakukan pemeriksaan, karena cecegukan tidak hilang.

Selanjutnya korban dibawa ke rumah Sakit karena mengalami gejala penglihatan kabur ,  rasa mual dan muntah-muntah.

Tiga korban dibawa ke RSUD Tabanan sedangkan 1 korban dibawa ke RS Dharma Kerti dan satu korban lagi di bawa ke RS Singasana Nyitdah.

Atas kejadian itu, Satreskrim Polres Tabanan, melakukan penyelidikan terhadap adanya lima orang keracunan minuman keras.

Masih belum diketahui, kandungan minuman keras yang ditenggak oleh lima orang tersebut. Kini petugas sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) mencatat keterangan dari saksi dan mengumpulkan barang bukti berupa botol sisa minuman keras untuk mengetahui kejadian tersebut,’pungkasnya..[mp]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.