DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 Bali, dihadapan Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali didasarkan pada kekuatan Bali yang memiliki keunikan kebudayaan dan keindahan alam yang menjadi sumber keunggulan pariwisata Bali yang perlu dilindungi dan dilestarikan sesuai dengan visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi Wisatawan Asing yang berwisata ke Bali, untuk pelindungan kebudayan dan lingkungan alam Bali yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Saya kira ini adalah berkah luar biasa bagi Kita di Bali, karena baru pertama kali Kita mendapatkan Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk Undang – Undang yang memberikan mandat kepada Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing.
Selanjutnya dalam Pasal 3, bahwa pengaturan pungutan bagi Wisatawan Asing dilakukan melalui Peraturan Daerah, yang ditujukan untuk : 1) Pelindungan adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali; 2) Pemuliaan serta pemeliharaan Kebudayaan dan Lingkungan Alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali; 3) Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali; dan 4) Menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi Wisatawan Asing.
Pemerintah Provinsi mengenakan pungutan bagi Wisatawan Asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia. Pembayaran pungutan oleh Wisatawan Asing berlaku hanya untuk satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment) sebesar Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk sekali datang ke Bali. Pembayaran pungutan bagi Wisatawan Asing, wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.
Penerimaan dari pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing, akan diklasifikasikan ke dalam Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hasil pungutan bagi Wisatawan Asing, akan digunakan untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam dengan atau tanpa dukungan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Selain digunakan untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam, hasil pungutan ini juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta terbebas dari tindakan korupsi yang melanggar Peraturan Perundang-undangan.
Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, terdiri dari 10 BAB dan 21 Pasal yang secara umum mengatur materi pokok yang berisi Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam, Manfaat Bagi Wisatawan Asing, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Masyarakat, Sanksi Hukum, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.