TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kecelakaan lalu lintas yang tragis terjadi di Tabanan pada Sabtu, 22 Juli 2023, melibatkan dua kendaraan, yaitu Suzuki Ertiga XL 7 dengan nomor polisi T1031BT dan sepeda motor Yamaha TS 250 dengan nomor polisi DK 6358 GL. Tabrakan jenis depan dengan depan ini menyebabkan akibat yang fatal.
Kecelakaan ini terjadi di jalan By Pas Ir. Soekarno, tepatnya di wilayah Banjar Sanggulan, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Saat itu, I Made Respa Adiyana (20) yang mengemudikan kendaraan Suzuki Ertiga XL 7 bertabrakan dengan I Kadek Sendika Putra (23), seorang pelajar yang mengendarai sepeda motor Yamaha TS 250.
Sayangnya, akibat kecelakaan ini, I Kadek Sendika Putra mengalami luka parah dengan perdarahan aktif dari hidung, mulut, dan telinga. Ia segera dilarikan menuju RSU. Tabanan untuk mendapatkan pertolongan, namun takdir berkata lain, I Kadek Sendika Putra meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Sementara itu menurut Kapolsek Kediri, Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini sebagai kecelakaan lalu lintas yang menyedihkan. Tabrakan di jalan By Pas Ir. Soekarno tersebut menyita perhatian masyarakat sekitar dan memperingatkan seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait penyelidikan kecelakaan ini oleh pihak berwenang. Semoga kecelakaan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara dan selalu berhati-hati di jalan raya. Mari kita saling menjaga dan menghormati hak-hak lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan dan ketertiban bersama di jalanan,”pungkasnya.[mp]