DENPASAR,MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi menerima dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Acara penyerahan bersejarah ini berlangsung pada Minggu (Redite Kliwon, Sungsang) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Proses penyerahan dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali turut disaksikan oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, dan para Anggota DPR RI dari Dapil Bali, seperti I Made Urip, IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, I Wayan Sudirta, A.A Bagus Adhi Mahendra Putra, dan Gde Sumarjaya Linggih. Selain itu, hadir pula Anggota DPD RI dari Dapil Bali, Made Mangku Pastika, dan Anak Agung Gde Agung, serta Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, Bupati/Walikota beserta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali. Majelis Desa Adat Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali, dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bali juga turut menyaksikan momen bersejarah ini.
Dalam sambutannya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus atas diserahkannya dokumen Undang-Undang Provinsi Bali kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali, dan masyarakat Bali. Ia juga mengungkapkan bahwa keluarnya Undang-Undang Provinsi Bali berawal dari gagasannya saat menjadi Gubernur Bali. Pada saat itu, beliau menyadari perlunya dasar hukum yang kokoh untuk memajukan Provinsi Bali. Setelah melalui berbagai tahapan perjuangan, akhirnya Bali memiliki Undang-Undang yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Republik Indonesia.
Perjuangan untuk menghasilkan Undang-Undang Provinsi Bali ini dimulai oleh Gubernur Koster dengan menyerahkan Rancang Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali kepada berbagai pihak terkait, termasuk Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI.
Usai masa pandemi COVID-19, Gubernur Bali, Wayan Koster, giat melakukan pembahasan mengenai Undang-Undang Provinsi Bali dengan Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali. Dalam prosesnya, Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Ahmad Doli Kurnia Tanjung, memberikan apresiasi atas kerja keras Gubernur Koster dan seluruh anggota DPR RI hingga DPD RI Dapil Bali yang telah berkontribusi dalam menyusun Undang-Undang Provinsi Bali. Kini, Undang-Undang ini menjadi satu-satunya yang memiliki kejelasan mengenai pendanaan, terutama di Pasal 8.
Undang-Undang Provinsi Bali merupakan tonggak bersejarah bagi kemajuan Pulau Bali. Dokumen ini mengakui dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal di Bali. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur sumber pendanaan khususnya terkait dengan memajukan dan memperkuat kebudayaan, Desa Adat, dan Subak, serta koordinasi penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Proses pembahasan dan penyusunan Undang-Undang Provinsi Bali mendapat dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri RI, dengan tujuan untuk menjadi sumber keuangan bagi Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Koster berharap semuanya berjalan lancar sehingga Pemerintah Provinsi Bali akan memiliki sumber pendanaan yang memadai untuk mempercepat pembangunan, terutama dalam penguatan adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal yang menjadi landasan pembangunan Bali