TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Terpidana kasus korupsi LPD Sunantaya, Penebel, Tabanan, I Gede Wayan Sutarja, telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar uang pengganti senilai Rp 435 juta. Selasa (25/7), uang pengganti tersebut diserahkan oleh keluarga Sutarja secara langsung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Setelah menerima uang pengganti, Kejari Tabanan selanjutnya menyerahkannya kepada LPD Sunantaya melalui Ketua LPD Sunantaya Pande Nyoman Renata dan Bendesa Adat Sunantaya, Ketut Partana. Uang tersebut akan digunakan untuk memberikan ganti rugi kepada para nasabah LPD Sunantaya yang telah terkena dampak dari kasus korupsi ini.
I Gede Wayan Sutarja, mantan Bendesa Adat Sunantaya, yang juga mantan Anggota DPRD Tabanan ini telah divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi yang merugikan negara. Selain menjalani hukuman penjara, Sutarja juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta. Dengan membayar uang pengganti tersebut, secara otomatis rumah dan sertifikat lainnya yang sebelumnya disita oleh Kejari Tabanan dikembalikan kepada Sutarja.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan, I Nengah Ardika, menjelaskan bahwa upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah ditolak, dan MA tetap pada putusan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar yang memerintahkan pembayaran uang pengganti.
“Kami berharap dengan adanya pengembalian uang LPD Sunantaya ini, kondisi LPD dapat dipulihkan, dan uang dari tabungan para nasabah dapat dikembalikan dengan proposional,” kata I Nengah Ardika.
Namun, Bendesa Adat Sunantaya, Ketut Partana, menjelaskan bahwa meski telah dilakukan pengembalian uang oleh Sutarja, uang senilai Rp 435 juta tersebut belum mencukupi untuk menutupi kerugian dari tabungan para nasabah. Pihak desa adat akan mengadakan pertemuan (paruman) untuk menyampaikan hasil dari putusan MA dan jumlah uang yang dikembalikan kepada masyarakat.
“Uang yang kembali tersebut mungkin baru mencukupi untuk pokoknya saja, belum termasuk bunga jika dihitung,” jelas Ketut Partana.
Kasus korupsi yang melibatkan Ketua LPD Sunantaya ini telah menimbulkan dampak besar bagi masyarakat. Dengan upaya pemulihan yang terus dilakukan, diharapkan LPD Sunantaya dapat kembali berfungsi dan masyarakat dapat menerima ganti rugi sesuai dengan kerugian yang telah dialami.
Tentang langkah yang diambil oleh terpidana kasus korupsi LPD Sunantaya, I Gede Wayan Sutarja, dalam membayar uang pengganti senilai Rp 435 juta. Walaupun uang pengganti belum cukun namun uang tersebut diharapkan dapat membantu mengganti rugi para nasabah LPD Sunantaya yang telah merugi akibat dari kasus korupsi tersebut.[***]