fbpx

Delapan Pengedar Narkoba di Tabanan Di Jerat Pasal Belapis

Delapan Tersangka Pengedar Narkoba di Tabanan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan telah berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika yang menghebohkan wilayah Tabanan.

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung selama periode tertentu, tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap 8 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan 91 paket sabu dengan total berat 18,53 gram netto sebagai barang bukti.

Tim Sat Resnarkoba Polres Tabanan telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para tersangka dengan hasil yang memuaskan. Dalam rangkaian penangkapan ini, Polres Tabanan berhasil mengungkap 7 kasus narkotika yang terkait dengan 8 tersangka.

Dari keseluruhan tersangka yang berhasil ditangkap, 7 di antaranya adalah pria, sementara 1 merupakan wanita. Para tersangka berasal dari berbagai daerah, dengan 2 orang dari Jawa dan 8 orang lainnya adalah warga Bali.

Salah satu tersangka yang berhasil ditangkap adalah tersangka DJ pada tanggal 5 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 Wita. Tim Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di Jalan Majapahit, Gang Kamboja, Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 4 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui menyimpan shabu di beberapa lokasi, termasuk di Jalan Majapahit, Gang Kamboja, dan di seputar Klinik Wijaya Kusuma. Total barang bukti shabu yang ditemukan dari tersangka DJ seberat 18,53 gram netto.

Selain tersangka DJ, tersangka DY juga berhasil ditangkap pada tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 Wita. Tim Sat Resnarkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan di pinggir jalan Gunung Agung, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan dan berhasil menemukan 17 plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu.

Tersangka DY juga mengakui menyimpan sabu di beberapa lokasi, termasuk di depan Pohon Kamboja, Banjar Pasekan Belodan. Total barang bukti shabu yang ditemukan dari tersangka DY seberat 4,86 gram netto.

Kasus lainnya melibatkan tersangka MA dan WA yang berhasil ditangkap pada tanggal 9 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu dengan total berat 0,26 gram netto.

Selanjutnya, tersangka MS ditangkap pada 10 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 Witadi Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Penggeledahan berhasil menemukan 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu dengan total berat 0,22 gram netto.

Tersangka ES berhasil ditangkap pada tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 00.15 Wita di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 15 plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu. “Tersangka ES juga mengakui menyimpan sabu di beberapa lokasi,” ungkap AKBP Leo Dedy.Jumat (28/7/2023).

Dengan berhasilnya penangkapan para tersangka dan pengamanan barang bukti, Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Sat Resnarkoba Polres Tabanan yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus narkotika ini.

Kedelapan tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan dijerat dengan pasal-pasal berat yang ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasus-kasus narkotika yang melibatkan para tersangka ini telah menghebohkan wilayah Tabanan.

Dalam kasus ini, ketujuh tersangka pria dan satu tersangka wanita dihadapkan pada Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun dan denda mulai dari 800 juta hingga 8 miliar rupiah. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman serupa.

Hasil operasi penangkapan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Tabanan menghasilkan pengamanan sebanyak 91 paket sabu dengan total berat 18,53 gram netto sebagai barang bukti. Selama periode tertentu, Polres Tabanan berhasil mengungkap 7 kasus narkotika yang terkait dengan 8 tersangka. Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, menyatakan apresiasi atas kerja keras tim Sat Resnarkoba yang berhasil mengungkap kasus-kasus narkotika ini.

Diharapkan dengan penangkapan ini dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Tabanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Semua kasus ini akan ditangani secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.[*mp]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.