TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tim Opsnal Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus perjudian dengan penjualan nomor togel secara online di seputaran Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Tersangka I Nengah Sutanta alias Pak Tita (51) berhasil diamankan di rumahnya, Banjar Padangan Kaja, Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Rabu (12/7).
Berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering menerima titipan untuk memasang judi online dengan mengunakan aplikasi di handphone milik tersangka.
“Tim Opsnal Polres Tabanan melakukan pengintaian dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai penjual nomor togel yang memasangnya di akun judi online. Pelaku, I Nengah Sutanta, bekerja sebagai petani dan terbukti menjual nomor togel secara illegal,”kata Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, saat press releasenya, Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut Dedy mengatakan, dalam penggerebekan di rumah pelaku, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan perjudian togel. Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah 1 buah HP Xiaomi hitam, 1 buah buku tulis merk Sidu yang berisi rekapan pemasangan nomor togel, 2 buah pulpen, 1 buah buku tabungan BRI, dan 1 buah kartu ATM BRI atas nama I Made Agus Andriantara. Selain itu, tim juga menemukan beberapa struk bukti transferan bank BRI.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang berakibat pidana penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian yang ilegal dan melanggar hukum. Pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas untuk memberantas praktik perjudian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Tabanan.[*mp]