TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pencurian satu buah HP Oppo A57 di Toko Sinar Abadi, Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Tabanan, menghebohkan warga setempat.
Korban, Gusti Ayu Putu Emi (40), pemilik toko, melaporkan kejadian ini ke Polres Tabanan pada hari Rabu, 28 Juni 2023, sekitar pukul 11.00 WITA, Gusti Ayu Putu Emi tengah berjualan di toko seperti biasa.
Namun, saat anaknya menangis, korban harus meninggalkan toko sejenak ke belakang. Di saat keadaan sepi, pelaku, Muhamad Yasin alias Yasin (17), datang ke toko dan dengan mudah mengambil HP Oppo A57 milik korban yang diletakkan di bawah meja kasir.
Setelah menyadari kehilangan HP, Gusti Ayu Putu Emi melaporkan insiden ini ke Polres Tabanan. Team Opsnal Satreskrim Polres Tabanan segera melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh tim menyebutkan bahwa pelaku yang mencuri HP sedang berada di wilayah Desa Tiying Gading, bekerja di proyek pembetonan jalan di Banjar Dinas Ampadan.
Dengan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan pada tas pinggang milik pelaku, ditemukan HP Oppo A57.
Pelaku mengakui perbuatannya dan tidak dapat menyangkal bahwa dia telah mencuri HP tersebut saat toko dalam keadaan kosong.
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku pencurian HP Oppo A57 dan sepeda motor Honda Supra di Toko Sinar Abadi. Pelaku yang bernama Muhamad Yasin alias Yasin (20) berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan.
“Pelaku dengan jujur mengakui perbuatannya dan tidak dapat menyangkal bahwa dia telah mencuri HP Oppo A57 di Toko Sinar Abadi saat toko dalam keadaan kosong. Setelah penyelidikan yang intensif, tim berhasil menyita barang bukti berupa HP Oppo A57 dan sepeda motor Honda Supra warna merah tahun 2000 dengan nomor polisi DK 4599 GS,”katanya, saat press releasenya, Jumat (28/7/2023)
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang berakibat pidana penjara paling lama 5 tahun. Pencurian ini menyebabkan korban, Gusti Ayu Putu Emi, mengalami kerugian mencapai Rp. 2,5 juta. Penanganan kasus ini akan terus dilakukan oleh pihak berwajib untuk menegakkan keadilan bagi korban dan masyarakat setempat.
Kapolres Tabanan juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. “Dia menegaskan bahwa kepolisian akan terus bekerja untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta memberantas tindak kejahatan di wilayah Tabanan,”katanya..
Sebagai barang bukti, tim berhasil menyita HP Oppo A57 yang hilang dan sepeda motor Honda Supra warna merah tahun 2000 dengan nomor polisi DK 4599 GS. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang berakibat pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kerugian yang dialami oleh korban akibat pencurian ini mencapai Rp.2,5 juta. Penanganan kasus ini akan terus dilakukan oleh pihak berwajib untuk menegakkan keadilan bagi korban dan masyarakat setempat.[*mp]