TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sesuai dengan surat resmi dari Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), jadwal pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih harus dilakukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2023. Dalam rangka mengisi kekosongan komisioner Bawaslu Tabanan, Provinsi Bali mengambil alih tugas pengawasan di Kabupaten/Kota se-Bali untuk periode 2018-2023.
I Wayan Wirka, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bali, menjelaskan bahwa pengambilan alih tugas dilakukan oleh Bawaslu Provinsi hingga komisioner yang baru dilantik menggantikan posisi yang kosong. Langkah ini dilakukan berdasarkan Pasal 556 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk mengatasi kekosongan jabatan di Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Sumatera Utara sebelum komisioner baru dilantik.
Wirka menambahkan bahwa selama periode pengambilalihan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Bali akan dibantu dalam pelaksanaan tugasnya oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Tabanan. Walaupun ada tantangan dalam menjalankan tugas pengawasan, Wirka meyakinkan bahwa ini bisa diatasi dengan melibatkan Panwascam. “Dengan partisipasi seluruh Panwascam dalam pelaksanaan tugas pengawasan, situasi ini dapat diatasi dengan baik,” katanya.
Meskipun masa jabatan Bawaslu di Kabupaten Tabanan telah berakhir, sekretariat tetap menjalankan tugasnya seperti biasa dan terus berkoordinasi dengan Sekretariat Bawaslu Provinsi. Wirka menegaskan bahwa walaupun ada perubahan dalam tugas pengawasan, koordinasi dan kerjasama akan terus ditingkatkan.
Terkait dengan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028, Wirka mengungkapkan bahwa tanggal pasti pelantikannya belum diketahui. “Kita belum tahu kapan pelantikannya akan dilaksanakan. Semoga dalam waktu dekat,” ujarnya.[*mp]