TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dalam merespons dinamika politik yang sedang berlangsung di internal partai menjelang Pemilihan Umum 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan telah mengambil tindakan tegas dengan memecat salah satu anggotanya yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan.
Keputusan ini diambil setelah anggota tersebut, I Nyoman Suadiana, diketahui mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Partai Gerindra.
DPC PDI Perjuangan Tabanan mengadakan rapat internal pengurus yang dipimpin oleh Ketua DPC, I Komang Gede Sanjaya, pada Sabtu (19/08/2023). Rapat ini dihadiri oleh 15 pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, dan melalui kesepakatan bersama, mereka mencapai beberapa keputusan penting.
Hasil rapat diabadikan dalam berita acara dengan nomor: 523/BA/DPC-03.09/VIII/2023. Salah satu keputusan penting yang tertera dalam berita acara tersebut adalah usulan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan untuk memberikan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian keanggotaan kepada I Nyoman Suadiana.
Sanksi tersebut diberikan karena I Nyoman Suadiana mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Partai Gerindra. Dasar keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 641 Tahun 2023, yang mengatur Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tabanan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, serta pengumuman KPU Kabupaten Tabanan melalui Media Harian Radar Bali pada tanggal 19 Agustus 2023.
Selain itu, DPC PDI Perjuangan Tabanan juga mengajukan permohonan kepada DPP PDI Perjuangan untuk menetapkan I Gusti Ngurah Mahardika sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tabanan.
I Gusti Ngurah Mahardika berhasil menduduki peringkat keenam dalam perolehan suara sah dengan total 3.248 suara, mewakili Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari Daerah Pemilihan Tabanan 3 (Kecamatan Penebel – Baturiti).
Ketua DPC PDI Perjuangan Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menegaskan bahwa tindakan seperti ini merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh kader yang memutuskan untuk berpindah ke partai lain. “Kader yang loncat ke partai lain sudah barang tentu akan ada konsekwensinya dan itu merupakan pelanggaran berat yang melanggar AD/ART partai,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan aspirasi masyarakat Kediri terkait pencalonan I Nyoman Mulyadi, S.H. sebagai calon Anggota DPRD Provinsi Bali, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan terkait penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Bali.
Dalam konteks ini, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan menyatakan sikap hormat dan penghormatan terhadap aspirasi masyarakat Kediri. Namun, DPC juga menegaskan harapannya kepada I Nyoman Mulyadi sebagai kader PDI Perjuangan untuk menerima keputusan DPP PDI Perjuangan dengan tanggung jawab dan siap melaksanakannya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menekankan bahwa dinamika politik adalah hal yang wajar. “Sebagai anggota partai dan duduk dalam struktur partai, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menghormati, tunduk, taat, dan menjalankan perintah partai,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa keputusan-keputusan dalam rapat internal telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku dan hasilnya dicatat dalam berita acara.
“Usulan berita acara sudah kita sampaikan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Bali untuk diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP),” tambahnya.
Dengan langkah ini, DPC PDI Perjuangan Tabanan menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas partai serta menghadapi perubahan dinamika politik yang terus berkembang.[*mp]