TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan Tabanan, Bali, telah mengambil keputusan tegas dengan memecat salah satu kadernya, I Nyoman Suadiana.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keputusan Suadiana untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
I Nyoman Suadiana, yang juga dikenal sebagai salah satu anggota DPRD Tabanan, bukan hanya kehilangan status sebagai kader PDIP, tetapi juga dicopot dari jabatannya sebagai anggota dewan. Kepastian pemecatan ini diumumkan pada hari Sabtu (19/8/2023) oleh Ketua DPC PDI P Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.
Keputusan ini diambil setelah I Nyoman Suadiana terdaftar sebagai calon legislatif dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Partai Gerindra. Bukti ini tercatat dalam Surat Keputusan KPU Nomor: 641 Tahun 2023. Pemecatan Suadiana juga mencakup pencopotan saudara kandung Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dari keanggotaan partai.
DPC PDI Perjuangan Tabanan juga telah mengusulkan penggantian antarwaktu (PAW) Suadiana di DPRD Tabanan dengan I Gusti Ngurah Mahardika. Mahardika sebelumnya merupakan caleg PDI Perjuangan dari Dapil Tabanan III (Penebel-Baturiti) pada Pemilu 2019, dengan perolehan suara sah sebanyak 3.248.
Hasil rapat ini dicatat dalam berita acara nomor: 523/BA/DPC-03.09/VIII/2023, yang juga merekomendasikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk memberlakukan sanksi terhadap I Nyoman Suadiana, berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai. Tindakan ini diambil karena Suadiana telah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Partai Gerindra, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor: 641 Tahun 2023, yang berkaitan dengan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tabanan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.[*mp]