DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Kehadiran Gubernur Bali, Wayan Koster, di Kantor Gubernur Bali disambut dengan sorakan dan tepuk tangan meriah dari ribuan Guru SMA/SMK dan SLB se-Bali.
Antusiasme tersebut terjadi saat Gubernur Bali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Momen penting ini terjadi pada Kamis, 24 Agustus 2023, di halaman Kantor Gubernur Bali. Ribuan Guru yang hadir menyaksikan momen bersejarah ini dengan penuh antusiasme. Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan penghargaan kepada para Guru yang telah mendapatkan SK Pengangkatan sebagai Pegawai P3K.
Sebagai seorang mantan Dosen dan pribadi yang peduli dengan pendidikan, Gubernur Wayan Koster memberikan selamat kepada Guru-guru se-Bali yang kini resmi menjadi Pegawai P3K di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Ribuan Guru yang telah lama menjadi tenaga honorer merasa berbahagia atas pengakuan ini.
Para Guru memberikan apresiasi khusus kepada Gubernur Koster karena kebijakan P3K ini adalah hasil dari perjuangan beliau saat masih menjabat sebagai Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang membidangi Pendidikan. Keberpihakan Gubernur Koster terhadap pendidikan juga tercermin dalam berbagai langkah, seperti keluarnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengingatkan para Guru tentang pentingnya peran mereka dalam pembelajaran di sekolah. Sebagai seorang Dosen yang memiliki pengalaman di berbagai universitas ternama, Gubernur Koster mendorong Guru untuk memiliki dedikasi tinggi dalam mendidik generasi muda.
“Guru memiliki peran penting dalam mentransfer pengetahuan kepada para siswa. Oleh karena itu, mari kita semua tekun membaca buku, memperluas pengetahuan, dan memberikan pemahaman tentang seni budaya, tradisi, dan kearifan lokal Bali kepada para siswa,” kata Gubernur Koster.
Selain itu, Gubernur Koster juga menekankan pentingnya melestarikan bahasa dan aksara Bali serta nilai-nilai kebudayaan Bali. Dia berharap agar para Guru dapat menjadikan anak-anak sebagai penerus yang kuat dalam menjaga dan menghormati nilai-nilai budaya Bali.
Upacara pengangkatan ini dilaporkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana. Pengangkatan Pegawai P3K didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022.
Pengangkatan Guru P3K ini merata di berbagai Kabupaten/Kota se-Bali, dengan jumlah Guru yang berbeda-beda. Para Guru yang diangkat sebagai P3K memiliki peran penting dalam memajukan kualitas pendidikan di Bali, sesuai dengan visi pembangunan “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI melalui POLA PEMBANGUNAN SEMESTA BERENCANA menuju BALI ERA BARU.”