TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menyoroti kelambatan Pemerintah Kabupaten dalam menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan puluhan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.
Sorotan ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabanan yang berlangsung dalam rangka membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, Kamis, 24 Agustus 2023.
I Made Dirga menyatakan keprihatinannya terhadap situasi ini dan menyoroti keterlambatan Pemerintah Kabupaten dalam menerbitkan Perbup sebagai tindak lanjut dari Perda yang telah disahkan. Menurutnya, saat ini terdapat 43 Perda yang belum memiliki Perbup untuk pelaksanaannya, meskipun proses pengesahan Perda tersebut telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Ia menyampaikan bahwa beberapa anggota fraksi telah mengamati banyaknya Perda yang telah disahkan tetapi belum diikuti dengan penerbitan Perbup. Hingga saat ini, ada sebanyak 43 Perda yang belum mendapatkan Perbup,” ungkap I Made Dirga.
I Made Dirga juga menegaskan bahwa meskipun Perda-perda tersebut telah melalui tahap pembahasan dan penetapan, Pemerintah Kabupaten masih terkendala dalam menerbitkan Perbup yang sesuai dengan isi dan tujuan dari Perda tersebut.
Dirga menambahkan, “Kami berharap DPRD Tabanan akan segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini. Kami perlu memahami apa yang menjadi kendala, sehingga masih banyak Perda yang belum memiliki Perbup.”tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menggarisbawahi pentingnya Perbup dalam mengimplementasikan Perda yang telah disahkan. Ia menjelaskan bahwa Perbup secara teknis adalah penjabaran dan panduan pelaksanaan dari Perda, serta menjadi dasar bagi Bupati dalam mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Situasi di mana Perbup belum tersedia dapat menyebabkan hambatan dalam pelaksanaan APBD. Oleh karena itu, penting untuk segera menerbitkan Perbup agar pelaksanaan program-program yang terkait dengan Perda dapat berjalan dengan lancar,” tegas Dirga.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengingatkan eksekutif untuk segera menindaklanjuti Perda-perda yang belum diikuti oleh penerbitan Perbup. Ia menekankan bahwa Perda yang telah diundangkan harus memiliki Perbup dalam waktu maksimal satu tahun setelah pengesahan, agar manfaat dari Perda dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Tabanan sesegera mungkin.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, memberikan penjelasan mengenai status Perda yang telah diproses. Dari total 43 Perda, 27 Perda sedang dalam proses penerbitan Perbup, sementara 16 Perda lainnya belum mengalami proses serupa.
“Proses penerbitan Perbup akan tetap berjalan tanpa henti, dan pasti akan diselesaikan. Kendala yang menyebabkan keterlambatan ini memerlukan kajian akademis lebih lanjut dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelas I Gede Susila.
Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah Perda mungkin tidak memerlukan Perbup karena sifatnya yang lebih spesifik. Dengan demikian, terdapat 16 Perda yang belum memiliki Perbup yang diperlukan. Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk mendorong proses ini dengan koordinasi yang tepat agar manfaat dari Perda dapat diimplementasikan segera.[*mp]