DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pemberitaan yang mencatut nama institusi Pramuka Bali, terkait pelecehan seksual terhadap 8 siswa oleh oknum pembina di Sekolah Dasar di Denpasar oleh salah satu media online, Ketua Kwartir Daerah Geartakan Pramuka Provinsi Bali Made Rentin menyampaikan klarifikasi kepada pihak media Jumat (1/9) di Kantor Kwartir Daerah Gerakan Pramuka, Renon Denpasar.
Pertama Made Rentin menegaskan bahwa oknum yang dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswa tersebut bukanlah Pembina pramuka. Maka dari itu dalam kasus yang terjadi, pelaku sebenarnya bukan dari institusi pramuka, khususnya pramuka Bali.
Ditambahkan juga bahwa sesuai ketentuan regulasi (AD/ART) Gerakan Pramuka, maka Kwarda Bali sebagai lembaga organisasi Pramuka menegaskan bahwa, yang bersangkutan bukan anggota Pramuka di Bali dan Bukan Juga Pembina Pramuka.
“Kami sudah telusuri, tidak tercatat di database, tidak punya NTA dan KTA, belum pernah kursus KMD, serta belum miliki SHB”, tegas Rentin.
Untuk memperjelas duduk persoalan ia meminta kepada masyarakat untuk memahami dulu siapa yang disebut anggota pramuka, dan yang mana disebut Pembina Pramuka. Bahwa tidak semua Guru yang memakai seragam pramuka adalah Pembina Pramuka. Ia menegaskan, bahwa seorang pembina Pramuka, wajib memenuhi syarat khusus, diantaranya terdaftar dalam database kwarda Bali, memiliki Nomor Tanda Anggota (NTA) dan Kartu Tanda Anggota (KTA), mengantongi ijazah kursus minimal KMD (Kursus Mahir Dasar), dan memiliki SHB (Surat Hak Bina). Selanjutnya, ketua kwarcab (Kabupaten / Kota) dan ketua ranting (di Kecamatan) tidak diperkenankan mengeluarkan rekomendasi jika belum memenuhi 4 syarat tersebut di atas.
“ Jadi untuk menjadi Pembina Pramuka itu tidak gampang, harus melewati beberapa tahap pendidikan dan pelatihan serta persyaratan-persyaratan lain, serta rekomendasi tidak akan dikeluarkan sebeum memenuhi persyaratan di atas” ungkapnya.
Sebagai ketua Kwarda Bali, dirinya sudah pernah bersurat kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali, untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Gugus Depan (Gudep) terkait pembina.
Sebagai tindak lanjut dari pengalaman kasus yang terjadi, maka Kwarda Bali bersama seluruh jajaran Kwarcab se-Bali sepakat melakukan 3 (tiga) langkah dan upaya yaitu: pertama mendukung pihak penegak hukum / kepolisian untuk mengusut tuntas tindak pidana yang dilakukan, proses hukum ditegakan dan diberi sanksi seberat-beratnya. Kedua, pihak Kwarda Bali telah melaporkan secara resmi kepada Kwartir Nasional (kwarnas) bahwa terjadi pencemaran nama baik lembaga dan sedang diproses ke ranah hukum. Ketiga, dihimbau kepada semua pihak baik orang tua maupun pihak sekolah (kepala sekolah dan guru), agar lebih hati-hati dalam melakukan pembinaan Pramuka kepada peserta didik, lebih selektif menerima pembina, serta menunjukan bukti administrasi bahwa yang bersangkutan memang benar pembina pramuka.
Gerakan Pramuka di Bali, dalam beberapa tahun terakhir ini telah menggeliat dan telah menunjukkan prestasi yang gemilang, terakhir kontingen LT-V Kwarda Bali meraih peringkat kedua nasional pada ajang LT-V yang dilaksanakan oleh Kwarnas di Buperta Cibubus.
“Mari kita jaga bersama-sama bahwa gerakan pramuka salah satu wahana pembinaan disiplin dan mental generasi muda untuk mencetak pemimpin masa depan bangsa,” pungkas Kak Made Rentin.