TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tabanan, Selasa (5/9/2023).
Keempat Ranperda tersebut menjadi fokus pembahasan yang sangat penting dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan.
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Ranperda ini mengacu pada perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2023. Dalam konteks dinamika perekonomian daerah terkini, pemenuhan skala prioritas lingkup kebutuhan masyarakat, dan agenda pembangunan yang akan dikejar, perubahan ini bertujuan untuk meredam keraguan, membangkitkan optimisme, dan mendukung pencapaian target pembangunan, namun tetap dengan kewaspadaan yang tinggi.
Diperkirakan Pendapatan Daerah dalam RAPBD-P 2023 akan mencapai lebih dari Rp. 2,109 triliun, dengan komposisi pendapatan asli daerah sebesar lebih dari Rp. 590,369 milyar, pendapatan transfer sebesar lebih dari Rp. 1,518 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 1 milyar.
Sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar lebih dari Rp. 2,136 triliun, dengan komposisi belanja operasi lebih dari Rp. 1,614 triliun, belanja modal lebih dari Rp. 267,560 milyar, dan belanja tidak terduga lebih dari Rp. 5,261 milyar, serta belanja transfer lebih dari Rp. 249,156 milyar. Dalam perencanaan ini, defisit anggaran diperkirakan sebesar lebih dari Rp. 27,523 milyar yang akan dibiayai dari selisih antara penerimaan pembiayaan lebih dari Rp. 41,009 milyar dan pengeluaran pembiayaan lebih dari Rp. 13,486 milyar.
Ranperda ini penting karena saat ini penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Tabanan belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang mengatur tentang bangunan gedung. “Oleh karena itu, penyesuaian peraturan menjadi hal yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada,”ujar Sanjaya.
Sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, Ranperda ini mengamanatkan bahwa seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah akan ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, ranperda ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi terkait pendataan perubahan status aset yang merupakan penyertaan modal pemerintah daerah.
Dengan peraturan daerah ini, diharapkan akan ada ketentuan yang jelas terkait dengan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum daerah air minum Tirta Amertha Buana.
Bupati Sanjaya mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota dewan atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Dia berharap bahwa pembahasan keempat Ranperda tersebut dapat dilakukan secara konstruktif demi mewujudkan Tabanan era baru yang aman, unggul, dan madani[*mp]