TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tabanan dari fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Suadiana, telah mencapai titik penting dengan dikeluarkannya surat keputusan (SK) pemecatan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Mang Dodik, panggilan akrabnya, yang sebelumnya merupakan anggota DPRD Tabanan dari PDI Perjuangan, telah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Tabanan dari Partai Gerindra dalam Pemilu 2024.
Langkahnya menuju pencalonan di Pemilu 2024 juga terbantu dengan masuknya namanya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan pada 19 Agustus 2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 1492/PL.01.5-Pu/5102/2/2023.
Namun, keputusan ini memicu polemik, mengingat I Nyoman Suadiana masih menjabat sebagai anggota DPRD Tabanan dari Fraksi PDIP. I Gusti Nyoman Omardani, Liasion Officer (LO) PDI Perjuangan Tabanan, mengonfirmasi penerimaan SK pemecatan tersebut oleh DPC PDI Perjuangan Tabanan pada Selasa, 5 September 2023.
Dalam SK tersebut, I Nyoman Suadiana dipecat dari PDI Perjuangan, sementara I Gusti Ngurah Mahardika diangkat sebagai penggantinya dalam jabatan anggota DPRD Tabanan. I Gusti Ngurah Mahardika juga diharapkan untuk mewakili Daerah Pemilihan Tabanan III (Kecamatan Penebel-Baruriti).
Omardani menjelaskan bahwa DPRD Tabanan telah mengirim surat ke KPU Tabanan untuk mendapatkan hasil perolehan suara I Gusti Ngurah Mahardika pada Pemilu 2019. Proses PAW ini akan segera berlanjut dengan pengiriman surat pengantar usulan penetapan PAW ke Gubernur Bali melalui Bupati Tabanan.
Adapun SK penetapan PAW dari Gubernur Bali diharapkan dapat diterima paling lambat 14 hari setelah pengajuan surat pengantar. Oleh karena itu, diharapkan bahwa SK penetapan PAW akan diterbitkan paling lambat pada tanggal 20 September 2023.
Pemilihan I Gusti Ngurah Mahardika sebagai pengganti I Nyoman Suadiana dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk hasil perolehan suara pada Pemilu 2019 yang menempatkannya sebagai peringkat keenam dengan 3.248 suara sah. Selain itu, I Gusti Ngurah Mahardika saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua PAC Baturiti.
Omardani menekankan bahwa pemilihan kader yang diajukan sebagai pengganti harus sesuai dengan peraturan partai dan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan partai. Dengan demikian, proses PAW ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PDI Perjuangan.[*mp]