TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Rencana kenaikan tarif air minum yang diajukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Amertha Buana (TAB) Kabupaten Tabanan menjadi perdebatan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan pada Kamis, 14 September 2023.
Salah satu anggota Banggar, I Wayan Edyy Nugraha Giri, menyatakan persetujuannya terhadap rencana kenaikan tarif dan berharap bahwa Perumda TAB dapat terus berkembang serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional perusahaan. Masyarakat juga mengharapkan peningkatan pelayanan dari Perumda. Tirta Amerta Buana, terutama dalam mengatasi keluhan tentang ketidakstabilan aliran air pada jam tertentu. Nugraha Giri menekankan pentingnya kesadaran bahwa sumber air yang tersedia terbatas, dan penting untuk melestarikannya demi masa depan.
Sementara itu, I Wayan Sudiana menambahkan bahwa penyertaan modal yang diajukan adalah dalam bentuk sarana prasarana (sarpras) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Badan Wilayah Sungai (BWS). Dia juga mendukung program Perumda TAB dan menyarankan revitalisasi perpipaan serta pemantapan sumber mata air baru sebagai cadangan air minum di masa depan.
Direktur Utama Perumda TAB Tabanan, Gede Nyoman Wirah Adnyana, menyatakan bahwa perusahaan sedang melakukan penyesuaian tarif air minum, tindakan yang telah lama ditunggu selama 13 tahun. Sejak tahun 2010, tarif dasar air minum Perumda TAB telah berada pada posisi terendah di Bali.
Namun, demi meningkatkan mutu pelayanan dan melaksanakan perbaikan perpipaan serta perluasan cakupan pelayanan, diperlukan pembiayaan dan investasi yang memadai.
Penyesuaian tarif ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi pelayanan yang diberikan oleh Perumda Tirta Amertha Buana. Hasil kajian Tim Akademisi Independent telah mempertimbangkan kebutuhan Perumda TAB sejalan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sebagai ilustrasi, pelanggan golongan C6 (rumah tangga) dengan pemakaian air rata-rata 15 m³ per bulan akan mengalami kenaikan sekitar Rp1.000 per hari untuk rumah tangga yang dihuni oleh lima orang. Meskipun demikian, penyesuaian tarif ini masih dalam posisi subsidi silang antara pemakaian industri yang mensubsidi pemakaian rumah tangga dan lembaga sosial.
Tujuan dari penyesuaian tarif ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk peremajaan jaringan perpipaan yang sudah tua, penyempurnaan instalasi, dan investasi dalam perluasan cakupan pelayanan kepada masyarakat yang masih belum mendapatkan akses air bersih.[*mp]