TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Korupsi adalah tindakan sangat merugikan yang dapat mengakibatkan kerugian ekonomi, sosial, dan politik yang serius. Sebagai upaya untuk optimalisasi pembangunan di daerah, Pemerintah Kabupaten Tabanan (Pemkab Tabanan) menggelar kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Penggunaan Media Pengaduan melalui SP4N Lapor. Kegiatan ini digelar di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Tabanan pada Rabu, 13 September 2023, pagi.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) I Gede Susila, yang mewakili Bupati Tabanan, serta diikuti oleh para Asisten, Inspektur, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan, narasumber, dan undangan terkait lainnya. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi.
Korupsi memiliki dampak yang merugikan, termasuk kerugian keuangan, ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpercayaan publik, gangguan pembangunan, dan kerusakan lingkungan. Dalam sambutannya, Sekda I Gede Susila menekankan bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum dan etika, tetapi juga bertentangan dengan HAM dan keadilan. Korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, hak publik, dan keberlangsungan negara.
Susila juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang religius dan berbudaya luhur, sehingga harus menjadi pengingat yang kuat untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Semua agama yang dianut oleh Bangsa Indonesia melarang umatnya untuk melakukan korupsi, karena korupsi dianggap sebagai pengingkaran terhadap kepercayaan dan amanah rakyat yang menginginkan keadilan dan kesejahteraan.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menutup celah korupsi, seperti reformasi birokrasi, perbaikan pelayanan publik, dan penguatan pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel. Salah satu langkah penting adalah penyederhanaan birokrasi melalui transformasi organisasi, transformasi SDM Aparatur, dan transformasi sistem kerja.
Sekda Susila juga menyoroti pentingnya tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pemanfaatan teknologi digital juga menjadi kunci dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, seperti e-planning, e-budgeting, e-procurement, e-catalog, e-payment, dan lainnya.
Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan, kegigihan, dan konsistensi yang luar biasa. Selain itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi dari seluruh instansi dan komponen masyarakat. Sekda Susila mendorong seluruh hadirin untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi, menerapkan sanksi dan hukuman yang tegas, serta membangun mentalitas aparatur birokrasi yang berakhlak. Semua ini bertujuan untuk mendorong dan memupuk nilai-nilai antikorupsi agar menjadi karakter Bangsa yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi.