TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap tersangka Muhammad Yasin, yang lebih dikenal sebagai Yasin, dalam kasus pencurian handphone (HP). Keputusan ini diambil dengan menggunakan pendekatan Restoratif Justice.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati, pada Selasa, 20 September 2023. Restoratif Justice adalah salah satu alternatif pendekatan hukum yang mengutamakan perdamaian sebagai tujuan utama dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal.
Menurut Kajari Tabanan, Ni Made Herawati, kasus ini diawali dengan penelitian berkas perkara. Hasil penelitian tersebut mengungkap bahwa tersangka mencuri handphone karena rasa kangen terhadap keluarganya, terutama istri dan anaknya yang tinggal di Jember, Jawa Timur. Tersangka tidak memiliki uang untuk membeli handphone agar bisa melakukan video call dengan keluarganya.
Dalam proses Restoratif Justice ini, korban, yang bernama I Gusti Ayu Putri Emi, mengetahui alasan tersangka melakukan pencurian handphone miliknya. Dengan penuh kerelaan dan tanpa syarat, korban memaafkan tersangka dan berharap agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Hal ini dipertimbangkan dengan dasar nurani sebagai sesama manusia.
“Proses mediasi perdamaian melibatkan korban, keluarganya, dan keluarga tersangka sebagai fasilitator,” ungkap Kajari Herawati.
Tersangka yang merupakan buruh harian lepas dengan penghasilan tidak menentu ini melakukan pencurian tersebut karena rindu akan keluarganya yang tidak pernah ia temui selama beberapa waktu. Saat itu, ketika tersangka istirahat dari pekerjaannya dan hendak pulang ke tempat tinggalnya, ia singgah di sebuah toko. Saat Toko korban sedang sepi, tersangka mengambil handphone korban dan melarikan diri. Namun, setelah berhasil mencuri handphone, tersangka membuang kartu SIM handphone tersebut.
Kajari Herawati menjelaskan bahwa karena ini merupakan tindakan pertama tersangka dan motivasinya adalah untuk video call dengan keluarganya yang dia kangen, serta ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 tahun, kasus ini memenuhi kriteria yang memungkinkan untuk dilakukan Restoratif Justice. Setelah mediasi berhasil dan ekspose bersama Jaksa, penghentian penuntutan pada perkara ini telah disetujui dan diperintahkan.
Keputusan Kejari Tabanan ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan hukum yang mengutamakan perdamaian dan pemahaman alasan di balik tindakan tersangka dalam menangani kasus-kasus kriminal.[*mp]