TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Muhammad Yasin alias Yasin, yang sebelumnya tersangkut dalam kasus pencurian handphone, akhirnya mendapatkan kesempatan untuk pulang ke kampung halamannya di Jember, Jawa Timur, dan bersatu kembali dengan istri dan dua anaknya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap Yasin dengan menggunakan pendekatan Restoratif Justice.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, pada Selasa, 20 September 2023. Restoratif Justice adalah salah satu pendekatan alternatif dalam hukum yang menekankan perdamaian sebagai tujuan utama dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal.
Menurut Kajari Tabanan, Ni Made Herawati, kasus ini dimulai dengan penelitian berkas perkara. Hasil penelitian tersebut mengungkap bahwa alasan Yasin mencuri handphone adalah karena rasa kangen yang mendalam terhadap keluarganya, terutama istri dan anaknya yang tinggal di Jember, Jawa Timur. Yasin tidak memiliki uang untuk membeli handphone agar bisa melakukan video call dengan keluarganya.
Dalam proses Restoratif Justice ini, korban, yang bernama I Gusti Ayu Putri Emi, mengetahui alasan tersangka melakukan pencurian handphone miliknya. Dengan penuh kerelaan dan tanpa syarat, korban memaafkan Yasin dan berharap agar Yasin tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Proses mediasi perdamaian melibatkan korban, keluarganya, dan keluarga Yasin sebagai fasilitator.
Tersangka Yasin, seorang buruh harian lepas dengan penghasilan tidak menentu, melakukan pencurian tersebut karena merindukan keluarganya yang tidak pernah ia temui selama beberapa waktu. Saat itu, ketika Yasin istirahat dari pekerjaannya dan hendak pulang ke tempat tinggalnya, ia singgah di sebuah toko. Saat korban sedang sepi, Yasin mengambil handphone korban dan melarikan diri. Namun, setelah berhasil mencuri handphone, Yasin membuang kartu SIM handphone tersebut.
Kajari Herawati menjelaskan bahwa karena ini merupakan tindakan pertama Yasin dan ancaman pidananya tidak melebihi 5 tahun, kasus ini memenuhi syarat untuk menerapkan pendekatan Restoratif Justice. Setelah mediasi berhasil dan hasilnya diekspos bersama Jaksa, penghentian penuntutan pada kasus ini akhirnya disetujui dan diperintahkan.
Keputusan Kejari Tabanan ini menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang menekankan perdamaian dan pemahaman terhadap alasan di balik tindakan tersangka dalam menangani kasus-kasus kriminal.[mp]