TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menghadiri Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 yang berkaitan dengan pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tabanan. Rapat tersebut juga dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, yang mencakup penyampaian Laporan Pansus III DPRD Kabupaten Tabanan dan penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabanan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan dan dihadiri oleh sejumlah undangan, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), jajaran Forkopimda, para Asisten Setda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Bagian di lingkungan Setda, dan Camat se-Kabupaten Tabanan. Acara tersebut menjadi saksi pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tabanan untuk masa jabatan 2019-2024 atas nama I Gusti Ngurah Mahardika, yang berasal dari Dapil III Kecamatan Penebel Baturiti dan dari Fraksi Partai PDI Perjuangan.
Bupati Sanjaya menggarisbawahi peran strategis DPRD Kabupaten Tabanan dalam mendukung kedaulatan rakyat dan mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, hubungan yang harmonis dan sinergis antara DPRD dengan pemerintah daerah menjadi kunci penting dalam mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Sanjaya juga memberikan pesan kepada anggota DPRD yang baru dilantik agar bekerja keras, cerdas, fokus, dan tekun dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan pentingnya meningkatkan hubungan baik antara pemerintah daerah dan DPRD serta solidaritas yang kuat di antara semua elemen masyarakat Tabanan untuk menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks di masa depan.
Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna Ke-14, Bupati Sanjaya menyampaikan persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Tabanan terhadap dua Ranperda, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Persetujuan bersama yang ditunjukkan dalam sidang dewan ini juga menunjukkan bahwa Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki komitmen yang sama dalam melaksanakan kewenangannya sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah. Selanjutnya, tentu kami mengharapkan agar sinergitas ini dapat terus ditingkatkan sebagai bentuk pengabdian terbaik kita kepada masyarakat,” ungkap Bupati Sanjaya.
Sanjaya juga mengucapkan penghargaan dan apresiasi atas dua Ranperda yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna sebelumnya.
Ia berharap Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan menjadi pedoman penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan.***