fbpx
PolitikTabanan

Rapat Paripurna: Bupati Sanjaya Sampaikan 2 Ranperda Tahun 2024

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Rapat Paripurna Ke-15 dan 16 Masa Persidangan III Tahun 2023 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan pada Rabu (11/10).

Dalam rapat tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan Pidato Pengantar Bupati dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabanan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan beserta anggota, Wakil Bupati Tabanan, perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah beserta para Asisten Setda Kabupaten Tabanan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Kepala Instansi Vertikal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Tabanan, serta para Camat se-Kabupaten Tabanan.

Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa diajukannya dua buah Ranperda, yang pertama adalah Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2024. Ranperda ini merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan mengacu pada kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dokumen ini menjadi panduan awal dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Pada Ranperda Anggaran Tahun Anggaran 2024, jumlah APBD direncanakan sebesar Rp. 1,903 Triliun, mengalami penurunan sebesar Rp. 153,125 Miliar atau 7,45 persen dari anggaran APBD tahun 2023 sebesar Rp. 2,056 Triliun,” papar Bupati Sanjaya. Pendapatan daerah tahun 2024 direncanakan sebesar Rp. 1,803 Triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 564,343 Miliar lebih dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1,239 Triliun lebih.

Bupati Sanjaya juga menyampaikan bahwa Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 1,884 Triliun, dengan rincian Belanja Operasi sebesar Rp. 1,550 Triliun, Belanja Modal sebesar Rp. 89,025 Miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 5,222 Miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp. 239,939 Miliar. Hal ini menghasilkan defisit anggaran Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 80,769 Miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto, dengan sumber dari estimasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023.

Selain membahas tentang APBD, Bupati Sanjaya juga memaparkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame, yang merupakan upaya antisipasi terhadap peningkatan aktivitas pembangunan reklame di Kabupaten Tabanan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses pembangunan dan pemanfaatan reklame dapat berlangsung tertib, terencana, terarah, dan terpadu, yang pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Sanjaya menekankan pentingnya perencanaan yang realistis, berkualitas, dan implementatif dalam pelaksanaan anggaran daerah, yang menjadi cerminan kebijakan daerah dalam bentuk program dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Sanjaya mengakhiri pidatonya dengan mengingatkan bahwa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dia berharap bahwa dengan kolaborasi semua pihak, akan terwujud pembangunan yang strategis, menciptakan stabilitas ekonomi dan keuangan, serta memperluas peluang kerja untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tabanan.****

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.