TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menghadiri Rapat Paripurna ke-17 dan 18 Masa Persidangan III tahun 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan. Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka membahas sejumlah Ranperda penting, termasuk Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan T.A. 2024.
Paripurna ke-17 membahas pemandangan umum yang diberikan oleh para fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terkait dengan pidato pengantar Bupati mengenai Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Sementara Paripurna ke-18 memfokuskan pada pendapat Bupati terkait dengan penyampaian Ranperda inisiatif oleh DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga memimpin rapat tersebut, yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Tabanan, jajaran Forkopimda serta perwakilan, Sekda bersama para Asisten Setda Kabupaten Tabanan, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan, kepala instansi vertikal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Tabanan, serta Camat se-Kabupaten Tabanan.
Dalam merespon dua Ranperda yang terkait dengan APBD dan Penyelenggaraan Reklame, para fraksi DPRD menyatakan persetujuan dan memberikan sambutan positif. Mereka juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah atas pengajuan Ranperda ini. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat kerja sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
Penting untuk dicatat bahwa Ranperda Penyelenggaraan Reklame dianggap sebagai isu yang krusial karena berkaitan dengan penyebaran reklame yang harus mematuhi prinsip-prinsip keselamatan, keamanan, ketertiban umum, dan estetika kota. Lebih dari sekadar sebagai sumber pendapatan daerah, penyelenggaraan reklame juga dimaknai sebagai sarana untuk menyampaikan informasi yang memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Selain itu, Bupati Sanjaya juga memberikan pernyataan apresiasi atas Ranperda inisiatif yang telah diajukan sebelumnya pada tanggal 11 Oktober, yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Bupati menekankan pentingnya kerja sama antara Bupati dan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, di mana keduanya memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Hal ini memungkinkan mereka untuk saling melengkapi satu sama lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bupati Sanjaya menyoroti bahwa Ranperda ini penting untuk memperkuat pemahaman Pancasila dan wawasan kebangsaan. Ini diharapkan dapat mengatasi ketidakserasian antara perkembangan intelektualitas dan perkembangan moral serta karakter. Pemahaman mengenai falsafah Negara dianggap sebagai langkah kunci dalam membentuk karakter masyarakat yang memiliki semangat nasionalisme.
Ranperda tersebut diharapkan akan menjadi payung hukum yang mengatur pendidikan wawasan kebangsaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bupati mengajak untuk mempertimbangkan dan membahas Ranperda ini secara serius dengan melibatkan semua pihak terkait, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna, untuk mendukung terwujudnya Tabanan Era Baru Yang Aman, Unggul, Madani (AUM).