TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan 11 tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu di Tabanan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 9,81 gram netto.
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, mengungkapkan, “Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 9,81 gram netto.” Operasi ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tabanan,”katanya Senin (30/10).
Menurut Kapolres, sebagian besar tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Tabanan. Tersangka Dolar (25) menyembunyikan barang bukti di dalam helm, sedangkan tersangka Liong (38), Yudi (37), Maryo (39), dan Rai (34) diamankan di Jalan Kukuh-Mandung, di Banjar Dinas Kukuh Kawan, Desa Kukuh, Kerambitan, Tabanan. Barang bukti yang ditemukan di tangan mereka disembunyikan di bawah batang pohon.
Tersangka Jenggot (42) ditangkap di pinggir jalan masuk Museum Subak, Banjar Sanggulan, Kediri, Tabanan. Sementara tersangka Jon (28) menyimpan barang bukti di saku celananya.
Tersangka Resa (20) dan Toblo (31) ditangkap dalam operasi ini. Sedangkan tersangka Mandra (27) dan Mang Bik (23) diamankan di pinggir jalan jurusan Denpasar-Singaraja, tepatnya di Banjar Baturiti Kelod, Desa Baturiti, Tabanan. Barang bukti paket narkotika jenis sabu ditemukan terkubur di tanah di belakang rumah tersangka.
AKBP Leo menjelaskan, “Dari pengakuan ke sebelas tersangka, barang bukti tersebut digunakan sendiri dan bersama-sama. Tidak ada catatan residivis di antara mereka,”ungkapnya.
Tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tabanan terus berupaya untuk memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah ini.[*mp]