TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang wanita berinisial S (52), warga BTN Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, menjadi korban penipuan oleh seorang pria berinisial Fajar (38), warga Tempurejo, Sumbersari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Fajar menguras saldo ATM milik wanita tersebut.
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, menjelaskan, “Tersangka datang ke rumah korban di BTN Sanggulan, di mana terlapor dan korban sudah memiliki hubungan dekat selama sekitar 5 bulan. Pelaku sering datang dan menginap di rumah korban.” kata Kapolres menjelaskan kronologi peristiwa tersebut,Senin(30/10).
Menurut Kapolres pada Rabu, 30 Agustus 2023, sekitar pukul 08.30 WITA, korban diantar oleh pelaku ke Bank Mandiri Taspen KC Tabanan di Jalan Pahlawan. Tujuannya adalah untuk menarik uang pensiunan almarhum suaminya secara tunai. Saat korban menarik uang di dalam bank, pelaku menunggu di tempat parkir. Setelah selesai menarik uang, korban mencari pelaku di tempat parkir bank, tetapi pelaku telah pergi.
Kemudian, korban menelepon pelaku, dan pelaku datang dari arah barat bank. Mereka kembali ke rumah bersama. Pada pukul 14.00 WITA, korban mengantar pelaku ke depan toko Coco Mart di BTN Sanggulan, Jalan Tukad Yeh Empas, untuk pergi pulang dengan menggunakan mobil travel.
Lebih lanjut AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, pada Kamis, sekitar pukul 17.00 WITA, seorang teman korban datang ke rumah untuk mengantar korban ke ATM BRI.
Namun, korban tidak dapat menarik uang karena ada pesan bahwa saldo tidak mencukupi, meskipun sebelumnya korban tahu bahwa masih ada saldo di rekeningnya. Korban kemudian mencetak rekening koran dan menemukan bahwa ada transfer dari rekening korban ke rekening pelaku tanpa izin korban, yang dilakukan melalui mesin ATM.
“Setelah mengetahui hal ini, korban mencurigai bahwa pelaku telah melakukan transfer melalui ATM BRI di Jalan Pahlawan, Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan. Pelaku mengambil kartu ATM korban tanpa sepengetahuan korban, dan pelaku juga mengetahui nomor PIN kartu ATM korban karena sebelumnya korban pernah meminta bantuan pelaku untuk mengambil uang di ATM,”ungkap AKBP Leo Dedy Defretes.
Selanjutnya korban mencoba menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan tentang transfer tersebut, namun tidak mendapatkan balasan dari pelaku, dan nomor korban juga diblokir oleh pelaku. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.400.000.
Tersangka, Fajar, akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama lima tahun.[*mp]