TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus melaksanakan salah satu dari asta program mereka, yakni Pembangunan Hukum yang Berkeadilan, dengan diresmikanya Griya Restorative Justice Adhyaksa (RJ), Rabu, 1 November 2023, di Kantor Camat Kediri, Kabupaten Tabanan.
Peresmian Griya Restorative Justice dihadiri Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Ida Cokorda Anglurah Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Tabanan, Sekda Tabanan, Para Kepala OPD Terkait di lingkungan Pemkab beserta Camat se-Kabupaten Tabanan.
Gagasan pendirian Griya Restorative Justice (RJ) ini telah dirintis sejak tahun lalu oleh Jaksa Agung. RJ merupakan sebuah wadah bagi masyarakat untuk berkonsultasi hukum kepada Jaksa serta sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Narendra Jatna, mengungkapkan harapannya bahwa pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) akan memungkinkan aparat penegak hukum, khususnya Jaksa, untuk mengaktualisasikan budaya musyawarah mufakat dalam proses penyelesaian perkara.
Selain itu, pembentukan Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi contoh bagi kerjasama antara tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dengan penegak hukum, khususnya Jaksa, dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substansif.
Bupati Sanjaya berharap semangat membangun Griya Restorative Justice (RJ) akan terus dimaknai filosofinya di masa mendatang. Ia juga menekankan bahwa pembentukan griya ini adalah langkah awal dalam mewujudkan cita-cita untuk mewujudkan keadilan substansif yang diharapkan masyarakat.
Bupati Sanjaya sangat mendukung pembangunan Griya Restorative Justice (RJ) sebagai wujud kolaborasi pembentukan hukum yang berkeadilan.
Ia memerintahkan jajaran dan para Camat untuk berkolaborasi dalam pembentukan Griya Restorative Justice (RJ) dengan menyiapkan ruang rapat yang ada di seluruh Kantor Camat agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung kehadiran Restorative Justice.
Hal ini sejalan dengan salah satu program dari Asta program, yaitu pembangunan hukum yang berkeadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati menyampaikan bahwa pembentukan Griya RJ Adhyasa dilaksanakan secara serentak di sepuluh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan. Griya RJ Adhyaksa diharapkan menjadi sarana alternatif pemecahan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Selain itu, Griya RJ Adhyaksa juga diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice serta Tupoksi bidang lain yang ada di Satker Kejaksaan Negeri Tabanan.
Dengan peresmian Griya Restorative Justice (RJ) ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan memperlihatkan komitmen mereka dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan serta berharap dapat membantu memulihkan kedamaian dan harmoni di masyarakat Tabanan. Semoga langkah ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan konsep Restorative Justice untuk mencapai keadilan substansif.[*mp]