TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tim Yustisi Kabupaten Tabanan kembali melanjutkan operasi penertiban baliho dan spanduk partai yang terpasang di beberapa lokasi strategis, seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan Gajah Mada, Jalan Pahlawan, Jalan Pulau Nias, dan Jalur Dadakan hingga Patung Adipura, Rabu, 8 November 2023.
Dalam operasi penertiban kali ini, tim yustisi berhasil menertibkan sebanyak delapan baliho partai dan 75 spanduk partai, serta 9 bendera partai yang terpasang di berbagai titik.
Tindakan penertiban ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, khususnya pada pasal 27 ayat 2.
Kasat Pol PP Tabanan, I Gede Sukanada, memastikan bahwa seluruh kegiatan penertiban berjalan dengan tertib dan lancar, dengan pendekatan humanis. Tim yustisi juga terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi terkait dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
“Saat ini, kami juga memberikan semangat untuk terus menjaga marwah Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), yang senantiasa menjalankan tugas dengan bijak dan menuntaskan pekerjaan dengan baik. Sebagai keterwakilan pemerintah, kami hadir untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi yang bersamaan dengan perayaan HUT Kota Tabanan yang ke-530,” ungkap I Gede Sukanada.
Selain tindakan penertiban yang dilakukan oleh tim yustisi, terdapat niat baik dari calon anggota legislatif (caleg) dan kader partai yang telah memasang baliho dan spanduk, untuk membongkar sendiri materi kampanye mereka yang sudah tidak relevan atau kadaluarsa.
Penertiban baliho dan spanduk ini akan terus dilakukan hingga Tabanan benar-benar bersih dari tampilan yang mengganggu ketertiban umum dan keindahan lingkungan akibat baliho dan spanduk yang sudah usang.]*mp]