TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Tabanan telah menuntaskan tugasnya dengan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Penyelenggaraan Reklame. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Khusus V.
Sekretaris Pansus V, Dalam pernyataannya pada Selasa (14/11), I Gusti Nyoman Omadani, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh anggota Panitia Khusus V atas kerjasama yang baik dalam melaksanakan tugas tersebut dalam waktu yang sangat singkat. Dua Ranperda tersebut disusun agar dapat menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, situasi, dan kondisi saat ini.
Menurut Omardani, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan didasarkan pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Pendidikan ini diarahkan untuk meningkatkan pengamalan Pancasila, membangun kerukunan dan toleransi dalam masyarakat, serta mempersiapkan generasi masa depan.
Dalam konteks yang sama, Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame disusun untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah, dan terpadu, memberikan manfaat bagi Pembangunan Daerah yang berkelanjutan. Omadani menekankan perlunya pedoman dan izin penyelenggaraan reklame untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan, melalui Fraksi-Fraksi dan Komisi DPRD dalam Rapat Paripurna, sepakat dan setuju untuk menetapkan kedua Ranperda tersebut. Namun, dalam kesempatan tersebut, mereka juga menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama,” jelasnya.
Beberapa poin yang ditekankan termasuk perlunya sosialisasi mengenai isi dan substansi materi dalam dua Peraturan Daerah ini, komitmen Perangkat Daerah terkait untuk segera membentuk Peraturan Bupati sebagai tindaklanjut dari Ranperda, serta penekanan pada penerapan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam penyelenggaraan reklame.
Sekretaris Panitia Khusus V menegaskan bahwa kedua Peraturan Daerah ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dan dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diinginkan, mendukung visi Kabupaten Tabanan menuju “Tabanan Era Baru Aman Unggul Dan Madani (AUM).“[*mp]