TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya memberikan tanggapan terhadap Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Laporan Pansus V DPRD Kabupaten Tabanan pada Rapat Paripurna Ke-21, Masa Persidangan III Tahun 2023 di Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (14/11). Rapat ini juga ditandai dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap 3 (Tiga) Ranperda Kabupaten Tabanan.
Rapat Paripurna Ke-21 membahas secara mendalam 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Pertama, Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, yang menjadi landasan untuk perencanaan keuangan daerah. Kedua, Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame, yang membahas regulasi administratif dan teknis penyelenggaraan reklame untuk memastikan proses pembangunan dan pemanfaatannya berlangsung tertib. Ketiga, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kawasan Kebangsaan, sebagai payung hukum untuk mengatur pendidikan wawasan kebangsaan di Kabupaten Tabanan.
Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi terhadap pembahasan 3 Ranperda tersebut yang telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Menyoroti persetujuan bersama Ranperda penyelenggaraan reklame, beliau menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menciptakan reklame yang terencana, terarah, dan terpadu sebagai kegiatan ekonomi, diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
Bupati juga mengulas pentingnya persetujuan bersama Ranperda tentang penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Beliau menegaskan bahwa peraturan ini menjadi landasan hukum untuk mengatur pendidikan wawasan kebangsaan, dengan harapan dapat mengatasi persoalan dan tantangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Bupati Sanjaya, penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan sesuai dengan pemahaman falsafah Negara, merupakan bagian integral dari proses penguatan jati diri dan pembentukan karakter manusia. Ini diharapkan mampu mengembangkan semangat nasionalisme, mengangkat nilai-nilai kebangsaan, dan nilai-nilai kearifan lokal yang dapat digunakan secara tepat dan arif dalam pengembangan Pendidikan di Kabupaten Tabanan.
Lebih lanjut, terkait persetujuan bersama Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2024, Bupati menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur. Pendapatan daerah sebesar Rp. 2,074 Triliun lebih, sedangkan besaran belanja daerah adalah sebesar Rp. 2,204 Triliun lebih. Hal ini berarti terdapat defisit sebesar Rp 129 miliar lebih pada RAPBD Tahun Anggaran 2024 yang direncanakan akan ditutupi oleh pembiayaan netto.
Bupati Sanjaya menyadari adanya kesenjangan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan, namun ia menegaskan komitmen untuk terus berupaya dengan sumber daya yang ada guna mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Tabanan. “Kita tetap mempertahankan kekompakan, semangat Kerjasama, dan suasana saling pengertian semua pihak demi suksesnya pelaksanaan program pembangunan Tahun 2024,” ujarnya.
Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Ranperda oleh Bupati Tabanan, Ketua DPRD beserta Wakil Ketua.[*mp]