TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Menyusul pidato pengantar Bupati Tabanan pada tanggal 11 Oktober 2023 mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2024, DPRD Kabupaten Tabanan telah melakukan serangkaian tahapan pembahasan. Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi pada tanggal 16 Oktober 2023, serta Tanggapan/Jawaban Bupati pada tanggal 17 Oktober 2023, telah membuka pintu pembahasan sebagai wujud pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi DPRD di bidang Penganggaran.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan, setelah melakukan kajian, pembahasan, konsultasi, dan rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabanan, mengambil peran sebagai lembaga yang memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, menjelaskan hasil pembahasan pada Selasa (14/11). Dirga menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan APBD TA. 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan perlunya merumuskan target secara rasional, terutama mengingat situasi pandemi yang masih berlangsung. “Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi prioritas utama, diupayakan untuk memberikan dukungan maksimal terhadap pembangunan daerah,” ujar Dirga.
Rancangan APBD TA. 2024 difokuskan pada pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemenuhan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Amanat Mandatori. Semua ini disusun sesuai dengan program dan kegiatan berskala prioritas yang selaras dengan Visi dan Misi Daerah, yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru: Aman, Unggul, dan Madani. [AUM]
Dalam hasil pembahasan, Badan Anggaran sepakat bahwa Rancangan APBD TA. 2024 yang diusulkan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki dasar hukum penerimaan yang jelas. Target Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.2,074 triliun, naik 6,44% dari APBD Induk TA. 2023. Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.2,204 triliun, naik 8,20% dari APBD Induk TA. 2023.
Badan Anggaran berharap adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara perangkat daerah dan TAPD Kabupaten Tabanan untuk mencapai target pendapatan dan realisasi belanja daerah. Selain itu, Badan Anggaran mendorong optimalisasi pendapatan daerah, terutama sektor pajak dan retribusi, dengan mengarahkan pelaksanaan kegiatan seperti intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pengelolaan aset daerah yang potensial.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pembangunan daerah, dengan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom-up, dan top-down. Dengan demikian, diharapkan APBD TA. 2024 dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam mengatasi dampak pandemi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.[*mp]