DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Fasilitas Fast Track di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai, yang seharusnya memberikan pelayanan prioritas kepada kelompok tertentu seperti Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi, dan pekerja Migran Indonesia, menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi Bali. Praktek penyalahgunaan fasilitas ini terungkap dalam pengecekan langsung yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa, 14 November 2023.
Fast Track merupakan istilah untuk pelayanan keimigrasian yang bertujuan mempermudah pemeriksaan bagi kelompok prioritas, tanpa dikenakan biaya dan dikecualikan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam praktiknya, fasilitas ini disalahgunakan oleh oknum tertentu yang memberikan pelayanan khusus kepada mereka yang tidak berhak, di tengah kepadatan antrian pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air. “Tujuan mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima kepada para pelanggan telah disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Deddy Koerniawan, dalam konferensi pers pada Rabu (15/11/2023).
Berdasarkan hasil pengecekan langsung, terungkap bahwa praktek ini melibatkan pungutan ilegal dengan nominal mencapai Rp 100 – 200 Juta per bulan. Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan uang sejumlah Rp 100 juta yang diduga merupakan keuntungan tidak sah dari praktek tersebut.
Sebagai tindak lanjut, tim Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan 5 orang terkait kasus ini. Mereka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia pelabuhan dan bandara yang dapat merusak citra Indonesia.
Deddy Koerniawan menegaskan bahwa praktek semacam ini, di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, dapat merusak citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil. “Prinsip ini menjadi pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air,” tambahnya.
Kejaksaan Tinggi Bali berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas agar praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak citra Indonesia dapat dihentikan. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan potensi penyimpangan agar tindakan preventif dan penindakan dapat dilakukan secara efektif.***