TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai langkah terakhir dalam penanganan perkara tindak pidana. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu (22/11) dan melibatkan sejumlah jenis narkotika, termasuk sabu, ganja, dan ganja THC.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 31,27 gram sabu, 1.038,12 gram ganja, dan 93,99 ml ganja THC. Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin sebagai tahapan akhir dalam proses penanganan perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan.
Herawati menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di bakar ini merupakan hasil penanganan 19 perkara tindak pidana umum selama semester II tahun 2023, mulai dari bulan Juli hingga November.
Jumlah perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Tabanan mengalami penurunan sebanyak 63% dibandingkan dengan semester I. Menurutnya, penurunan ini mencerminkan kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat Tabanan dalam upaya memberantas peredaran ilegal narkotika.
“Sebagai bentuk keseriusan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda, kami melibatkan guru dan perwakilan pelajar untuk memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini. Selain itu, kami juga melanjutkan program penerangan hukum, khususnya jaksa masuk sekolah, yang telah memberikan berbagai materi terkait penyalahgunaan narkoba,” ungkap Herawati.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tabanan dalam memberantas peredaran narkotika serta upaya pencegahan melalui edukasi di kalangan generasi muda.[*mp]