TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kasus yang melibatkan tindakan merugikan Toko Indomaret Megati, Kabupaten Tabanan, senilai lebih dari Rp.36 juta, telah mencapai titik akhir penghentian penuntutan terhadap tersangka I Gede Nuarta Putra setelah melalui proses Restoratif Justice.
Nuarta Putra, seorang I-Delivery Crew di Toko Indomaret Megati sejak Desember 2020, diduga tidak menyetorkan seluruh uang hasil penjualan barang yang dikirim ke konsumen melalui aplikasi Klik Indomaret atau WhatsApp. Menurut Herawati, sebagian uang hasil penjualan hanya disetorkan ke kasir, sedangkan sisanya diambil oleh Nuarta Putra untuk keperluan pribadi.
“Akibat tindakan tersebut, pihak Toko Indomaret Megati mengalami kerugian signifikan. Setelah melibatkan pasal-pasal tertentu dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran yang terkait, proses Restoratif Justice dimulai,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, usai menyerahkan Restoratif Justice Adhyaksa di Kantor Camat Selemadeg Timur, Rabu (22/11).
Pada 6 November 2023, penyidik Polres Tabanan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. Langkah selanjutnya melibatkan upaya perdamaian, dimulai dari tawaran perdamaian pada 6 November 2023 dan musyawarah perdamaian pada 9 September 2023.
Herawati menjelaskan bahwa pada 22 November 2023, Kejaksaan Negeri Tabanan, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan staf, memaparkan permohonan penghentian penuntutan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Permohonan ini diterima dan disetujui karena telah memenuhi syarat-syarat berdasarkan keadilan restorative.
Dengan merujuk pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali RJ-34 Nomor R-284/N.1/Eoh.2/11/2023 tanggal 21 November 2023, pada hari ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restorative Nomor B-2660/N.1.17/EOH.2/11/2023 tanggal 21 November 2023. Proses penuntutan terhadap I Gede Nuarta Putra dihentikan, dan ia dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik.[*mp]