TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sidang sengketa tanah antara Desa Adat Klecung dan Jero Marga di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mencapai babak penting dengan kedatangan enam saksi dari pihak Jero Marga. Dalam sidang yang berlangsung, keenam saksi tersebut memberikan keterangan mendalam terkait kepemilikan tanah seluas 27,8 are yang menjadi pusat perselisihan.
Anak Agung Ngurah Bagus Marardi Putra, yang mewakili Jero Marga sebagai penggugat, menyampaikan bahwa keenam saksi telah memberikan keterangan secara terperinci dalam waktu yang berbeda. “Kami membawa enam saksi, dan mereka semua sudah memberikan keterangan dalam proses persidangan,” ujar Anak Agung Ngurah Bagus Marardi Putra dalam konferensi pers pada Minggu (10/12).
Saksi-saksi, antara lain Anak Agung Ketut Sumardika, Anak Agung Mayun Suryadnyana, Anak Agung Gede Ari Buana, dan Anak Agung Putra Pusyana Kemuda dari keluarga Jero Marga. Selain itu, dua saksi dari luar keluarga Jero Marga, yaitu I Gusti Made Subiksa dari Jero Titih dan Anak Agung Ngurah Adnya Praba dari Puri Kerambitan, juga memberikan keterangan.
Mereka secara jelas dan gamblang menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik keluarga Jero Marga. Proses sidang juga melibatkan saksi dari luar keluarga untuk mendukung klaim tersebut.
Pihak Jero Marga menyatakan bahwa meskipun sidang masih berlangsung, seluruh saksi yang dihadirkan pihaknya sudah menyelesaikan memberikan keterangan. “Kami datangkan keenam saksi, dan semuanya sudah memberikan keterangan dalam waktu berbeda,” kata Bagus Marardi Putra.
Menariknya, dalam keterangan saksi-saksi tersebut diungkapkan bahwa Jero Marga pernah meminjamkan tanah yang disengketakan untuk dijadikan jalan menuju Pura Taman Beji dan Pura Luhur Taman. Jalan ini, yang berada di tengah tanah yang disengketakan, menjadi salah satu poin penting dalam proses persidangan.
“Jalan ini dibuat di pinggir pantai. Sebelumnya, terdapat rencana dari warga dan tokoh desa untuk membuat jalan tembus ke areal suci Pura Taman, namun rencana itu terhenti karena meninggalnya tokoh adat atau kepala desa sebelumnya. Akhirnya, jalan tersebut tidak diaktifkan, dan dibuatlah jalan yang sekarang,” ungkapnya.
Proses sidang sengketa lahan ini antara Jero Marga, Kerambitan, dan Desa Adat Kelecung, Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur masih berproses di PN Tabanan. Saat ini, persidangan telah mencapai tahap pembuktian oleh pihak penggugat dan pemeriksaan saksi-saksi. Kuasa hukum pihak Jero Marga, AA Ratih Maheswari, menyatakan bahwa tahapan tersebut sudah selesai.
Penggugat, Anak Agung Bagus Ngurah Marardi Putra, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi didasarkan pada bukti sejarah, kepemilikan tanah, pembayaran pajak, dan peran Jero Marga dalam meminjamkan tanah untuk keperluan jalan menuju pura. Pihak Jero Marga juga menyumbang dana sebesar Rp 1 juta pada tahun 2006 untuk pembangunan jalan, yang saat itu tidak dapat ikut gotong royong dalam proses pengerjaannya.
Dalam kasus ini, pihak Jero Marga menegaskan keinginan mereka agar tanah yang masih satu kesatuan dengan Pura Khayangan Taman dikembalikan. Meskipun demikian, mereka membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah tersebut dengan tetap menjaga keberlanjutan nilai spiritual dan adat.
Sejumlah warga Desa Adat Kelecung, Desa Tegalmengkeb, Selemadeg Timur, Tabanan, secara konsisten memberikan dukungan dengan mengenakan pakaian adat Bali dalam kunjungan mereka ke PN Tabanan, terkait agenda sidang gugatan sengketa tanah Pelaba Pura Dalem Adat Kelecung.[*mp]