TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sebuah kejadian tragis mengguncang Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, dengan terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang pria dan keponakannya sendiri.
I Putu Gede Windhu Susila (44), warga Banjar Dinas Umabian, Desa Peken Belayu, tidak pernah menduga bahwa pelaku di balik aksi kejam tersebut adalah keponakannya sendiri, I Made Semaratika (26), warga Banjar Ramuan, Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (12/12), ketika I Putu Gede Windhu Susila melaporkan anaknya, Ni Putu Listia Purnami Dewi (17) saat pulang kerumahnya di temukan anaknya terikat dan matanya tertutup. Pelaku tidak hanya menyekap korban, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan dengan mencuri uang dan handphone milik Ni Putu Listia Purnami Dewi. Seluruh kejadian ini terjadi di kediaman korban di Banjar Umabian, Desa Peken Belayu.
Kepala Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian segera merespons laporan masyarakat terkait pencurian dengan kekerasan ini. Unit Reskrim Polres Tabanan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Berdasarkan identitas dan ciri-ciri pelaku yang diperoleh dari data penyelidikan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan menyelidiki beberapa wilayah di sekitar Sanur, Nusa Penida, Penatih, Gulingan, Jumpayah, dan sekitaran Denpasar Timur. “Upaya penyelidikan ini membuahkan hasil pada Rabu (13/12) sekitar pukul 21.00 WITA, ketika tim opsnal berhasil mengamankan pelaku, I Made Semaratika, di sekitaran jalan Drupadi Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar,”kata Iptu Berata (14/12).
Pelaku berhasil membekap Ni Putu Listia Purnami Dewi dengan kain serta mengikat kedua tangannya menggunakan selendang warna kuning. Selanjutnya, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 7 juta
dan satu unit handphone Oppo seri A3 S berwarna merah yang disimpan korban dalam almari rumah.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A57 dan uang tunai sebesar Rp 920.000. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabanan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang ancaman kejahatan di lingkungan sendiri, dan pihak berwajib berkomitmen untuk menegakkan keadilan.[*mp]