TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menerima seorang tahanan baru dengan status Tahanan Kejaksaan (AII) dari Kejaksaan Negeri Tabanan. Tahanan baru ini terjerat Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyerahan tahanan tersebut berlangsung pada Kamis (04/01).
Tahanan baru yang dikenal dengan inisial KDA atau Jero Dasaran Alit (JDA) merupakan seorang tokoh muda spiritual yang aktif di media sosial. Saat ini, JDA masih berstatus Tahanan Kejaksaan dan sebelumnya dititipkan di Kepolisian Resor (Polres) Tabanan. Proses pemindahan dari Polres Tabanan ke Lapas dilakukan dengan pengawalan oleh 4 petugas dari Kejaksaan Tabanan.
Agung Wisnuputra Dalem, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tabanan, menjelaskan bahwa sebelum tahanan baru memasuki Lapas, ia harus melewati prosedur pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Lapas Tabanan. “Tahapan-tahapan tersebut melibatkan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan di Portir oleh Komandan Petugas Pintu Utama (P2U) Pemasyarakatan dan anggota. Selanjutnya, pemeriksaan kelengkapan berkas dilakukan oleh seksi Registrasi, dan terakhir, pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Lapas,” jelasnya.
Setelah proses pemeriksaan, tahanan baru akan ditempatkan di kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) selama menjalani masa isolasi selama 14 hari. Sebelumnya, Komandan Jaga memberikan edukasi mengenai tata tertib Lapas, kewajiban dan larangan narapidana/tahanan, serta hukuman dan pelanggaran disiplin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menanggapi status JDA yang merupakan tokoh muda spiritual aktif di media sosial, Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus atau istimewa bagi tahanan baru ini. “Selama menjalani penahanan di Lapas, yang bersangkutan akan melalui tahapan-tahapan proses sesuai dengan SOP. Tidak ada perlakuan khusus atau perbedaan dengan tahanan yang lain, serta tidak ada pengistimewaan dalam pelaksanaan pelayanan tahanannya,” tegas Kameily.[*mp]