TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Jero Dasaran Alit (JDA), alias KDA tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual, menjalani pelimpahan perkara Tahap II dari Penyidik Polres Tabanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan hari ini. Pukul 10.30 WITA, JDA bersama penyidik tiba di Kejari Tabanan untuk menjalani pemeriksaan berkas dan barang bukti selama hampir dua jam.
Setelah proses pemeriksaan, JDA, yang mengenakan rompi oranye, digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di Lapas Kelas IIB Tabanan. Kasus ini menyeret empat pasal, termasuk pasal 6 huruf a dan pasal 6 huruf C UU TPKS tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta.
I Gusti Ngurah Anom, Kasi Intel Kejari Tabanan, mengungkapkan bahwa setelah penahanan selama 20 hari di Lapas Tabanan, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan untuk disidangkan. Terkait dengan upaya penangguhan penahanan, kuasa hukum atau keluarga JDA dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kejari Tabanan.
Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, menambahkan bahwa Kejari Tabanan telah menyiapkan enam orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk Kajari Tabanan, untuk menangani perkara ini.
Alasan banyaknya jaksa adalah karena kasus ini mendapat perhatian khusus, dan Kejari Tabanan berkomitmen untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan.[*mp]