fbpx
HukumTabanan

Curi 2 Tabung Gas Pelajar SMP di Tabanan Ditangkap

TABANAN, MEDIAPELANGI.com –– Polisi berhasil mengamankan seorang pelajar SMP berinisial ARS (16) terkait aksi pencurian 2 buah tabung gas elpiji 3 Kg di Kantin SD Negeri 1 Desa Delod Peken, Tabanan. Kejadian tersebut diketahui pada Sabtu (30/12) sekitar pukul 08.00 Wita.

ARS (16) diamankan oleh aparat Polsek Tabanan pada Sabtu (6/1) siang.

Kapolsek Tabanan, Kompol I Nyoman Sumantara, menjelaskan bahwa korban, Ni Wayan Seni (57), alamat Jalan Melati, Desa Delod Peken, Tabanan, berangkat dari rumah menuju kantin di SDN 1 Delod Peken Tabanan untuk sembahyang. Sesampainya di sekolah, korban melakukan bersih-bersih terlebih dahulu, kemudian melaksanakan persembahyangan keliling sekolah.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Ungkap Penurunan APBD 2025 di Rapat Paripurna, Apa Penyebabnya

Saat korban sedang sembahyang di kantin sekolah, dia menyadari bahwa 2 buah tabung gas miliknya hilang, dan melihat pintu belakang kantin rusak. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tabanan.

Kompol Sumantara melanjutkan, setelah menerima laporan pencurian, tim Opsnal melakukan penyelidikan di seputaran Desa Delod Peken. Dengan mendalami rekaman CCTV yang ada di areal sekolah, tim Opsnal akhirnya mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri pelaku mirip dengan seseorang yang tinggal di Banjar Grogak, Desa Delod Peken, Tabanan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim menuju tempat kontrakan pelaku di Jalan Timbul, Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, dan berhasil mengamankan pelaku ARS (16), seorang pelajar SMP kelas III, beserta barang bukti. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Tabanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

ARS (16) akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, bersamaan dengan UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[*mp]

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.