fbpx
HukumTabanan

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Padi

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Polsek Kerambitan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan padei dengan berhasil mengamankan pelaku I Wayan Sulama (37), warga Banjar Dinas Sambian Pengayehan, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Kapolsek Kerambitan, Kompol I Gusti Putu Sudara, Sabtu (6/1) menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin, 4 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WITA, ketika pelaku mendatangi rumah korban, I Nengah Sudibia (54), untuk menanyakan tentang padi yang sudah siap dipanen di sawah milik korban.

Korban menjelaskan bahwa padi miliknya sudah dikontrak oleh I Wayan Mudita dari Selingsing dengan harga Rp. 6,3 juta dari lahan seluas 18 are. Namun, pelaku meyakinkan korban bahwa ia bersedia mengontrak atau membeli padi tersebut seharga Rp 7 juta dengan menawarkan kontrak yang lebih menguntungkan.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadir di Peresmian Pimpinan DPRD Baru: Janji Sinergi Eksekutif-Legislatif dan Tantangan Besar Menanti!

“Dengan diming-imingi kontrak yang lebih mahal, sehingga korban membatalkan kontraknya dengan I Wayan Mudita yang lebih dahulu mau mengontrak,” ungkap Sudara.

Kompol Sudara menambahkan bahwa pelaku berhasil membujuk korban dengan iming-iming harga yang lebih tinggi, sehingga korban memberikan padi tersebut kepada pelaku. Dua hari kemudian, pelaku memotong padi korban dengan sabit di Dores. Sore harinya, pelaku menghubungi korban untuk memberitahu bahwa gabah tersebut diambil oleh seseorang bernama Pak Rio dari Bantas Selemadeg Timur, namun uang hasil penjualan tersebut dibawa kabur oleh pelaku.

Setelah menerima laporan dari korban, unit opsnal Polsek Kerambitan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti. Dari petunjuk yang ditemukan, pelaku berhasil diamankan di sekitar Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan.

Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa perbuatannya dilakukan karena alasan ekonomi. Pelaku mengiming-imingi korban dengan harga padi yang lebih tinggi untuk mendapatkan padi tersebut. Pelaku kini dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP. [*mp]

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.