
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi,menekankan pentingnya melaksanakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan berpedoman pada kondisi lapangan sesuai dengan kenyataan.
Hal ini diungkapkannya saat rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan dengan Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan pada Senin (8/1). Dalam rapat tersebut, sebanyak 587 pelamar berhasil lulus dalam beberapa formasi yang tersedia.
Nurcahyadi menyampaikan harapannya agar rekrutmen PPPK dapat dimaksimalkan dengan mempertimbangkan penerimaan tenaga pendidik yang sudah mengabdi dan mengajar di sekolah-sekolah tempat mereka bekerja. Ia juga menyoroti isu di luar pembayaran yang perlu diantisipasi dan disosialisasikan, dengan menegaskan bahwa isu tersebut adalah hoaks. Nurcahyadi berharap agar semua upaya yang telah dilakukan tidak sia-sia dan dijalankan secara proaktif.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Ngurah Dharma Utama, menambahkan bahwa terdapat 142 tenaga kontrak dan 61 tenaga pengabdi yang tidak terdaftar di Dapodik karena tidak memenuhi kebutuhan. Terdapat juga dua orang yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari sekolah swasta karena mendaftar PPPK.
Dalam penjelasannya, Kadisdik menyampaikan bahwa masalah terkait masuknya data ke Dapodik terjadi setiap tahunnya. Untuk tahun depan, formasi-formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diisi oleh guru kelas.
Sekretaris Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, setuju bahwa proses rekrutmen dan penempatan PPPK harus didasarkan pada Dapodik. Penempatan PPPK harus mempertimbangkan tenaga pendidik yang sudah mengabdi dan tenaga kontrak yang sudah terdaftar di Dapodik, sesuai dengan tempat pengabdian mereka. “Jika mereka tidak dapat ditampung di tempat mereka mengabdi, upaya akan dilakukan untuk menempatkannya di kecamatan tempat mereka berdomisili,”ungkapnya.
Omardani berharap agar Komisi I, BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan dapat bersama-sama berjuang di tingkat pusat untuk mempertimbangkan mereka yang telah mengabdi dan memperjuangkan hak mereka untuk diangkat sebagai PPPK.
Selain itu, Kadisdik diharapkan dapat memperjuangkan tenaga pengabdi untuk mendapatkan sertifikat pendidik (serdik) sehingga mereka dapat menjadi prioritas dalam rekrutmen PPPK.
Maksimalkan pengisian data Dapodik juga diupayakan untuk memfasilitasi tenaga pendidik yang belum terisi formasi agar dapat ditempatkan di sekolah lain. Komisi I juga akan menggandeng BKPSDM untuk mengawasi disiplin ASN di sekolah di kecamatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.[*mp]